Vonis 18 Bulan untuk Pemrotes Suara Azan Dikecam
Meiliana dan kuasa hukum langsung mengajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Warga Tanjung Balai bernama Meiliana harus menerima nasibnya tetap berada di jeruji besi. Hasil sidang di Pengadilan Negeri Medan menilai Meiliana terbukti telah menodai agama Islam. Ketua majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo ketika memimpin sidang pada Selasa (21/8) kemarin.
Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut agar Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan. Lalu, bagaimana sikap Meiliana dan kuasa hukumnya?
Baca Juga: Dijerat Pasal Penodaan Agama, Sidang Vonis Ki Ngawur Permana Digelar Hari Ini
1. Meiliana dan kuasa hukum langsung mengajukan banding
Mendengarkan vonis tersebut, Meiliana dan kuasa hukumnya, Rantau Sibarani tidak terima. Mereka langsung mengajukan banding atas putusan yang dinilai tidak adil tersebut.
"Kami akan ajukan banding, Yang Mulia," ujar Rantau kepada majelis hakim.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum mengatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Sementara, Meiliana terlihat berulang kali menyeka air matanya dengan sapu tangan usai mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Pasal Penodaan Agama: Indonesia Salah Satu Terburuk di Dunia
Baca Juga: Ahok Dapat Remisi Lagi, Diprediksi Bisa Bebas Murni Tahun 2019