Vonis Rita Widyasari Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Kata KPK
Bupati Kukar Nonaktif itu enggan berkomentar atas vonisnya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Bupati Kutai Kertanegara (Kutai) nonaktif Rita Widyasari ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Jaksa KPK telah menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dalam vonis yang dibacakan Jumat malam (6/7), Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terkait hal ini, apa tanggapan KPK?
1. KPK akan pelajari vonis hakim Pengadilan Tipikor
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari.
"Kami akan pelajari putusan tersebut. Sekarang JPU tentu pikir-pikir terlebih dahulu," kata Febri dalam pesan singkat kepada IDN Times.
Usai mendengar pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita dan kuasa hukumnya juga menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap pengacara Rita, Wisnu Wardana di hadapan majelis hakim.