TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Rita Widyasari Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Kata KPK

Bupati Kukar Nonaktif itu enggan berkomentar atas vonisnya.

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Bupati Kutai Kertanegara (Kutai) nonaktif Rita Widyasari ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Jaksa KPK telah menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dalam vonis yang dibacakan Jumat malam (6/7), Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkait hal ini, apa tanggapan KPK?

1. KPK akan pelajari vonis hakim Pengadilan Tipikor

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari.

"Kami akan pelajari putusan tersebut. Sekarang JPU tentu pikir-pikir terlebih dahulu," kata Febri dalam pesan singkat kepada IDN Times.

Usai mendengar pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita dan kuasa hukumnya juga menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap pengacara Rita, Wisnu Wardana di hadapan majelis hakim.

2. Jaksa menilai Rita terbukti berbuat korupsi hingga Rp254 miliar

ANTARA FOTO/Rivan Angga Lingga

Dalam surat tuntutan yang tebalnya mencapai 1.447 halaman, jaksa menguraikan secara detail bagaimana Bupati sejak tahun 2010 lalu menerima gratifikasi dan uang suap. Nilainya mencapai Rp248.994.440.000.

"Uang tersebut diperoleh dari perizinan dan pungutan fee proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sesuai penjelasan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dan juga pendapat ahli Adami Chazawi, maka itu termasuk dalam gratifikasi," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pada Senin (25/6) lalu.

Selain, uang sekitar Rp248 miliar, Rita juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar yang diperoleh dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Tujuannya, agar Rita selaku orang nomor satu di Kutai Kartanegara mau memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Uang-uang dari hasil korupsi itu kemudian dibelanjakan oleh Rita untuk membeli beberapa benda mewah antara lain tas bermerek, rumah mewah di area Radio Dalam, dan emas batangan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya