Waduh, Warga di Bekasi Sempat Tak Bisa Vaksin Gegara NIK Dipakai WNA
NIK Wasit Ridwan dipakai WNA yang bernama Lee In Wong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Warga perumahan Vila Mutiara Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, bernama Wasit Ridwan sempat gagal menerima vaksin COVID-19. Ia sempat ditolak saat akan mengikuti vaksinasi massal tahap pertama yang diselenggarakan 29 Juli 2021.
Penyebabnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Wasit telah digunakan orang lain. Setelah ditelusuri, NIK milik Wasit dipakai oleh warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
WNA itu tercatat telah menerima suntikan vaksin dosis pertama pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wasit sudah sempat diperiksa kondisi kesehatannya. Ia dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima vaksin COVID-19. Tetapi, ia malah tak bisa divaksinasi karena permasalahan administrasi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan Wasit akhirnya telah menerima suntikan vaksin COVID-19 tahap pertama. Ia dan timnya telah melakukan pengecekan. Data Wasit sesuai yang ada di Dukcapil.
"NIK WNA tersebut dan milik WNI (Wasit) memiliki perbedaan di ujung nomornya, yaitu 01 dan 08. Bisa jadi terjadi kekeliruan oleh petugasnya. Kami sedang mendalami ini," kata Zudan kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (4/8/2021).
Lalu, apa langkah dari Kemendagri dan Kementerian Kesehatan agar peristiwa serupa tidak kembali berulang?
Baca Juga: Catat! Kemendagri Jamin Urus KTP hingga KK Tak Butuh Sertifikat Vaksin
1. Lintas kementerian dan lembaga sepakat data vaksinasi harus pakai data Dukcapil
Zudan menjelaskan Kemendagri telah melakukan rapat dengan instansi lain seperti Kementerian Kesehatan, Kominfo, BPJS Kesehatan, dan Telkom. Semua instansi itu sepakat agar data vaksinasi bersumber dari NIK yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
"Maka, tanggal 6 Agustus esok akan ditandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Peduli Lindungi Kominfo serta Kemenkes. Kami berharap data vaksin yang ada di Kemenkes bisa terintegrasi dengan NIK Dukcapil," kata dia.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Ingin Vaksin Tapi Tak Punya KTP? Ini Caranya