Wahyu Setiawan Jalani Sidang Pelanggaran Etik di Gedung KPK
Padahal, Wahyu sudah mengajukan pengunduran diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1) menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Sidang ini tetap dilakukan kendati Wahyu sudah menyatakan mundur sebagai komisioner. Ia mundur lantaran dijadikan tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (8/1) lalu.
Komisi antirasuah menyebut Wahyu diduga menerima suap senilai Rp400 juta dari eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Sidang dugaan pelanggaran kode etik digelar di area rutan gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dimulai sejak pukul 14:00 WIB.
Plt Ketua DKPP, Muhammad Al Hamid dan beberapa anggota DKPP sudah tiba di gedung Merah Putih sejak pukul 09:00 WIB. Kepada media, Muhammad menjelaskan mengapa pihaknya memilih menggelar sidang di gedung KPK.
"Jadi, KPK menyetujui bahwa saudara WS (Wahyu Setiawan) untuk bisa dihadirkan dalam sidang DKPP pada hari ini pukul 14:00 WIB. Mengenai tempatnya di KPK, pertimbangannya karena beberapa hal, misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan agar sidangnya digelar di KPK hari ini," kata Muhammad pada pagi tadi.
Sayangnya, sidang DKPP itu digelar secara tertutup. Wah, kenapa ya?
Baca Juga: KPU Beberkan Kronologi Dugaan Suap dari Kader PDIP ke Wahyu Setiawan
1. Wahyu Setiawan menjalani sidang pelanggaran kode etik karena diadukan oleh Bawaslu
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik karena diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu dan KPU. Kedua institusi itu melaporkan Wahyu sebagai pembuktian apa yang dilakukan merupakan inisiatif pribadi dan tak melibatkan kedua institusi pemilu tersebut. Plt Ketua DKPP Muhammad Al Hamid mengatakan dalam sidang tadi turut dihadirkan pengadu yakni Bawaslu, KPU, dan juga teradu yaitu Wahyu Setiawan.
Ia menjelaskan sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu, maka DKPP berhak memeriksa para penyelenggara pemilu yang diduga telah melanggar kode etik.
"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memperhatikan kewenangan DKPP dalam UU nomor 7 tahun 2017, yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," kata Al Hamid.
Baca Juga: Bawaslu dan KPU Adukan Wahyu Setiawan ke DKPP Terkait Kasus Korupsi