TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Bupati Bekasi Mengaku Tak Tahu-Menahu Soal Proyek Meikarta

Dokumen perizinan Meikarta ada yang dibuat 'backdate'

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku sama sekal tidak tahu mengenai kongkalikong penerbitan izin untuk membangun kawasan kota terpadu Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Pernyataan itu disampaikan Eka usai dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/11). Ia dipanggil ke gedung antirasuah sebagai saksi untuk tersangka petinggi Lippo Group, Billy Sindoro. 

"Kalau saya sih, tidak tahu apa-apa soal Meikarta," ujar Eka usai diperiksa oleh penyidik sore tadi seperti dikutip Antara

Ia pun mengaku tidak mengenal dengan Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro yang kini berstatus tahanan KPK. Ia diduga telah menyuap Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin senilai Rp13 miliar. Namun, yang baru direalisasikan sebesar Rp7 miliar. 

Lalu, keterangan apa yang dibutuhkan penyidik KPK dari Eka?

Baca Juga: Bupati Neneng Yasin Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp3 Miliar

1. KPK mendalami rekomendasi yang diberikan oleh Pemkab sebelum izin diterbitkan

(Proyek pembangunan Meikarta di Cikarang) IDN Times/Santi Dewi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Eka mengonfirmasi soal rangkaian proses perizinan pembangunan proyek Meikarta. Menurut penyidik lembaga antirasuah, Eka diduga mengetahui bagaimana rangkaian proses yang dilalui oleh pengembang hingga akhirnya izin untuk membangun diterbitkan. 

"Tentu saja, kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud dengan rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit, itu yang perlu didalami," ujar Febri di gedung KPK pada hari ini. 

Sejak awal, KPK sudah mengendus ada dugaan penyimpangan yang dilakukan saat proses izin pembangunan proyek dengan total luas 800 hektare diterbitkan. 

"KPK juga mendalami kaitan suap yang diberikan kepada Bupati Bekasi dan sumber uang yang digunakan untuk menyuap ke beberapa pejabat dan pegawai Lippo Group," kata dia lagi. 

2. KPK sejauh ini sudah memeriksa 72 orang saksi

(Ilustrasi kasus korupsi proyek Meikarta) IDN Times/Cije Khalifatullah

Dalam kasus korupsi proyek Meikarta ini, KPK hingga di bulan November telah memeriksa 72 orang saksi. Mereka terdiri dari 29 orang yang merupakan pegawai dan pejabat Lippo Group, 11 orang yang berasal dari pejabat Pemprov Jawa Barat dan 32 orang pegawai Pemkab Bekasi. 

Menurut informasi dari KPK, ada keterangan yang tidak sesuai disampaikan antara pegawai dengan petinggi di Lippo Group. Ketika coba dikonfirmasi ke Febri, ia bersikeras tidak bersedia membukanya. Ia mengingatkan kepada semua saksi agar menyampaikan keterangan secara jujur dan tidak berbohong. 

"Kemudian, kepada pihak lain agar tidak mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Sebab, akan ada ancaman pidana terhadap siapa pun yang berupaya untuk mempengaruhi keterangan seseorang atau memberi keterangan palsu. Bagi yang terbukti akan disangkakan dengan pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Selain itu juga, ada ketentuan larangan melakukan perbuatan obstruction of justice di pasal 21 UU Tipikor tersebut

Baca Juga: Petinggi Lippo Group Bantah Bahas Proyek Meikarta dengan Bupati Bekasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya