TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamenaker Afriansyah Ikut Nyaleg, Siap Mundur Bila Disuruh Presiden

Aturan yang ada menteri hanya diminta cuti saat kampanye

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyaksikan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara AOTS Japan dan Binawan Group di Binawan University Main Hall Jakarta, Rabu (29/6/2022). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor mengakui bahwa di Pemilu 2024 ia akan maju menjadi calon anggota legislatif dari dapil Jabar V, Kabupaten Bogor. Maka, kegiatannya diprediksi bakal lebih sibuk. Sebab, sebelumnya Afriansyah juga masih menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 

Afriansyah mengaku siap mundur bila nantinya diminta oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, otomatis waktunya akan terbagi untuk berkampanye dan bekerja di kabinet. 

"Ya, saya siap mundur, kalau memang aturannya mewajibkan mundur. Gak masalah," ungkap Afriansyah di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Sabtu (13/5/2023). 

Namun, menurut aturan yang berlaku saat ini menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur meski maju menjadi caleg. Mereka cukup mengajukan cuti kerja. 

"Kan kalau tidak salah selama pejabat negara aturannya itu hanya cuti. Tapi, kalau memang disuruh mundur sama presiden ya saya akan mundur. Gak masalah buat saya," kata dia. 

Afriansyah merupakan satu dari delapan menteri di Kabinet Indonesia Maju jilid II yang ikut kembali nyaleg di pemilu 2024. Apakah cuti kerja selama berkampanye nanti tak bakal mengganggu waktu kerja di kementerian?

Baca Juga: Nyapres 2024, Prabowo Tak Akan Mundur dari Kursi Menhan

1. ICW desak menteri Jokowi yang maju nyaleg agar mundur karena rawan konflik kepentingan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) tegas mendesak agar menteri-menteri di kabinet Jokowi yang memilih nyaleg lagi supaya mundur dari posisinya. Hal itu demi menghindari konflik kepentingan. 

"ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri," ungkap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (13/5/2023). 

Kurnia menuturkan konflik kepentingan yang dimaksud seperti penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya.

Selain itu, menurut dia, kinerja sebagai menteri tidak akan maksimal. Hal itu makin terlihat nyata jelang masa kampanye nanti. Dengan kata lain, konsentrasi menjalankan mandat sebagai pejabat negara akan terganggu.

"Jika mereka tidak kunjung mengundurkan diri, maka ICW mendesak Presiden mengambil sikap. Misalnya memberhentikan mereka sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju," katanya.

Tidak hanya calon legislatif, ICW turut mendesak anggota kabinet lain yang akan maju baik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden 2024 untuk segera menanggalkan jabatannya.

"Potensi persoalannya pun serupa, mereka disinyalir dapat memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung," tutur dia lagi. 

2. Sikap menteri yang memilih tidak mundur dari posisinya sambil nyaleg tak menyalahi konstitusi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sementara, bila merujuk ke aturan yang ada, sikap sejumlah menteri Jokowi yang menolak mundur dari kursi Menhan meski kini sibuk proses pencapresan, tidak melanggar konstitusi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda yang pada intinya membolehkan menteri tidak mundur dari jabatannya seandainya mereka mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. 

Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garuda. Sebelumnya, pada Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pejabat negara wajib mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres.

Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.

MK kemudian memutus gugatan yang diajukan Partai Garuda pada akhir Oktober 2022. Hakim MK kemudian menambahkan menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai jabatan yang dikecualikan, agar tak perlu mundur bila hendak maju dalam Pilpres. Namun, menteri itu wajib mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. 

Baca Juga: Dukung Prabowo Nyapres, Wiranto: Sekarang Adik Saya, Silakan Maju

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya