TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wasekjen: Putusan Jhoni Allen Harusnya Jadi Dasar MA Tolak PK Moeldoko

MA tolak PK pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. (www.demokrat.or.id)

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai seharusnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali pemecatan Jhoni Allen Marbun semakin memperkuat sikap hakim agar juga menolak PK Moeldoko. Kepala Staf Presiden (KSP) itu mengajukan PK ke MA untuk menguji putusan kasasi MA yang telah diputus pada 29 September 2022. Putusan kasasi ketika itu menyatakan kepengurusan Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lah yang sah. 

Sementara, MA sudah menolak PK Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya ssebagai kader Demokrat. Artinya, Jhoni Allen resmi bukan lagi kader Demokrat. Maka, Jansen meminta hakim agung bersikap konsisten. 

"Keduanya sekarang baik Moeldoko maupun JAM (Jhoni Allen Marbun) sama-sama bukan kader Partai Demokrat lagi," ungkap Jansen yang dikutip dari akun media sosialnya pada Kamis (15/6/2023). 

Ia menambahkan Moeldoko sejak awal memang bukan dan tak pernah jadi kader dari Partai Demokrat. Dengan adanya putusan PK pada Rabu kemarin, maka baik Moeldoko atau Jhoni sama-sama tidak punya legal standing untuk mengaku sebagai kader Partai Demokrat. 

"Dengan fakta hukum baru ini, seharusnya semakin mempertegas hingga 5000 persen PK Moeldoko ditolak MA," kata dia. 

Sebab, menurutnya, PK yang diajukan oleh Moeldoko tak masuk akal. "Mereka tidak pernah menjadi kader tetapi kok bisa menjadi ketua umum dan sekjen? Sedangkan, UU Parpol sendiri secara tegas dan jelas mengatur bahwa kader harus merupakan anggota parpol," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Moeldoko Ajukan PK KLB Partai Demokrat, AHY: Lawan! 

1. Partai Demokrat heran dengan manuver Moeldoko, tak pernah jadi kader tapi ajukan PK

KSP Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Lebih lanjut, menurut Jansen, Moeldoko jelas tidak memiliki posisi hukum (legal standing) karena ia bukan kader atau anggota parpol. Namun, pada 2021 lalu, ia tiba-tiba ikut menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dan diangkat sebagai ketum. Tetapi, Kementerian Hukum dan HAM secara jelas telah menyatakan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lah yang diakui oleh negara. 

"Jadi, kalau dia bukan kader, ngapain dia ikut campur urusan rumah tangga orang di mana dia bukan bagian dari situ? Itu kan yang sejal awal tidak bisa dibuktiksan oleh Moeldoko. Karena memang ia tidak pernah menjadi kader, anggota apalagi pengurus Partai Demokrat," kata Jansen. 

Nama Moeldoko pun, tutur Jansen, tidak ada di Sipol parpol yang resmi dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

2. Partai Demokrat yakin hakim agung akan memberikan rasa keadilan

Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ia pun berharap hakim-hakim agung yang menyidangkan PK Moeldoko bakal tetap memegang teguh rasa keadilan. Jansen dan Partai Demokrat yakin bahwa hakim MA bakal memutuskan hal benar dalam perkara PK Moeldoko. 

"Karena bila no justice maka no peace. Sehat selalu kami doakan untuk Yang Mulia semua," kata dia. 

Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA Sugiyanto memastikan para hakim tidak akan menghiraukan isu-isu politisasi dalam kasus tersebut. "Kalau Mahkamah Agung pasti tidak akan mempertimbangkan itu ya, mempertimbangkan dari segi keadilan," ungkap Mugiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada 12 Juni 2023 lalu.

Saat ini, kata Mugiyanto, pengajuan PK oleh KSP Moeldoko masih dalam proses di MA. Menurut dia, putusan akan dibacakan paling lambat 90 hari sejak PK diterima oleh hakim.

"Istilahnya pasti lah sudah kalau hakimnya sudah ditetapkan. Kemudian sidang, dan itu tidak butuh waktu lama karena sekarang di MA sudah ditetapkan untuk sidang itu hanya paling lama 90 hari," tutur dia.

Baca Juga: MA Tolak PK Jhonni Allen soal Gugatannya Diberhentikan Partai Demokrat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya