Keren! Kini WNI di Luar Negeri Bisa Buat Akte Kelahiran Secara Online
Jadi, kalian tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke KBRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kalian sedang berada di luar negeri dan memiliki pasangan yang segera melahirkan? Maka tidak perlu pusing untuk mengurus akte kelahiran anak kalian.
Sebab, kini pengurusan akte kelahiran sudah bisa dilakukan secara online di masing-masing negara. Salah satu yang merasakan salah satu layanan itu adalah Daya, mahasiswa Indonesia di Universitas Kyungsun, Busan, Korea Selatan. Ia mengajukan akte kelahiran bagi putranya, Airlangga, pada (4/9) lalu.
Voilla! Tanpa perlu ke KBRI yang berjarak 320 kilometer dari Busan, akte kelahiran Airlangga sudah rampung dalam waktu tiga hari. Kemudahan layanan itu juga disaksikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Negeri Ginseng itu. Lalu, apa tanggapan Jokowi terhadap layanan bernama Peduli WNI tersebut?
Baca Juga: Bertemu Anwar Ibrahim, Presiden Jokowi Titip WNI di Malaysia
1. WNI bisa mengajukan permohonan akte secara online dan rampung dalam waktu tiga hari
Bagi kalian yang ingin mengajukan akte kelahiran saat berada di luar negeri, maka yang harus kalian lakukan sejak awal yakni melakukan lapor diri. Kalian tidak perlu repot-repot mendatangi KBRI atau KJRI, karena prosedur ini sudah bisa dilakukan secara online.
"Dengan sistem ini (lapor online), pemerintah akan dapat mengetahui statistik dan profil WNI di luar negeri dengan mudah, cepat dan murah. Data ini juga bisa memudahkan pendataan pemilih untuk pemilu di luar negeri," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal yang turut berada di Korsel pada Senin (10/9).
Selanjutnya, kalian bisa mengisi form yang tersedia di situs Peduli WNI. Dokumen tersebut akan rampung dalam waktu 3X24 jam.
Presiden Jokowi menyaksikan proses pembuatan dokumen tersebut dan langsung menekan tombol persetujuan. WNI yang bernama Daya pun langsung menerima akte kelahiran versi elektronik yang disertai QR Code.
Langkah selanjutnya, Daya tinggal memindai dokumen akte kelahiran dengan mesin pemindai kode QR. Kemudian, secara otomatis akte asli sudah siap dicetak sewaktu-waktu.
"Terima kasih Pak Presiden. Ini keren sekali. Saya gak perlu jauh-jauh ke Seoul buat bikin akte kelahiran," ujar Daya dengan suara haru ketika berkomunikasi dengan Presiden Jokowi melalui video call pada Senin (10/9).
Mantan Gubernur DKI itu pun merespons dengan menyebut kebijakan ini merupakan sistem yang dibangun dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih baik.
Baca Juga: Tabrakan 2 Kapal Korea Selatan, 15 ABK WNI Selamat