TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNI Jemaah Tablig Belum Bisa Pulang dari India Karena Isu Lockdown

Tercatat ada 717 jemaah tablig Indonesia terjebak di India

(Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan keterangan pers di BNPB) Dokumentasi Kemenlu

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan hingga kini masih ada 717 WNI jemaah tablig akbar yang terjebak di India. Mereka belum bisa kembali ke Tanah Air karena masih diberlakukan lockdown atau karantina wilayah.

Pemerintah India pada (3/5) lalu masih memperpanjang penutupan wilayah hingga dua minggu ke depan. Artinya, karantina wilayah baru bisa dicabut sekitar (18/5). Kebijakan ini masih bisa berubah bila pemerintah terus memperpanjang lockdown

"Kepulangan jemaah tablig WNI dari India sampai sekarang masih terus diupayakan oleh pemerintah. Indonesia akan bekerja sama dengan negara-negara lain yang juga memiliki jemaah tablig di India seperti Malaysia, Bangladesh dan beberapa negara lainnya," ungkap Retno ketika memberikan keterangan pers virtual pada Senin (11/5) di gedung BNPB. 

Namun, jemaah tablig asal Indonesia juga sempat terjerat permasalahan hukum. Sebab, mereka dianggap melanggar tiga hal yakni aturan dilarang berkumpul, penyalahgunaan visa kunjungan untuk menyebarkan ceramah agama dan aturan mengenai penyakit menular. Belakangan, bahkan ada pula laporan ke polisi setempat dan menuduh jemaah tablig asal Indonesia berupaya melakukan pembunuhan. 

Lalu, bagaimana dengan proses hukum tersebut?

Baca Juga: Dianggap Melanggar Hukum, 58 WNI Jemaah Tablig di India Ditahan

1. 10 WNI yang ditahan di negara bagian Maharashtra sudah berhasil dibebaskan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan sejauh ini sudah ada 10 jemaah tablig di India yang berhasil dibebaskan. Mereka dibebaskan usai membayar sejumlah jaminan untuk pelanggaran keimigrasian. 

"10 WNI jemaah tablig itu berada di negara bagian Maharashtra," kata Judha melalui pesan pendek ke IDN Times pada (5/5) lalu. 

Sementara, dalam data Kemenlu pada pertengahan April lalu, ada 58 WNI jemaah tablig yang ditahan oleh otoritas setempat. 

2. Pengadilan di India menolak jaminan bagi 10 WNI jemaah tablig

(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, berdasarkan hasil pengadilan pada (4/5) lalu, 10 WNI yang sempat ditahan pada April lalu tidak bisa bebas. Oleh sebab itu, mereka masih harus berada di dalam tahanan hingga (11/5). 

Menurut laman Hindustan Times, 10 WNI itu merupakan bagian dari jemaah tablig dan ditangkap oleh polisi area Badra, India. Mereka dituding telah berupaya melakukan upaya pembunuhan atau pembunuhan yang tidak disengaja. Sesungguhnya, ada 12 WNI yang dikenai tuduhan itu, tetapi dua sisanya masih menjalani karantina di area Badra. 

Kuasa hukum yang disewa oleh KBRI berargumen di pengadilan, tuduhan itu tidak bisa dikenakan terhadap WNI, namun ditolak oleh majelis hakim. 

Baca Juga: Menlu: 75 WNI Jemaah Tablig di India Tertular COVID-19, 13 Sembuh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya