26 April: Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Simak Fakta Uniknya
Yuk, ikutan simulasinya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan sumber daya alam yang melimpah. Namun, kemelimpahan tersebut juga dibarengi dengan banyaknya tragedi bencana alam yang sudah menimpa tanah air kita yang tercinta.
Mengingat hal tersebut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berinisiatif untuk memperingati tanggal 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional. Ingin tahu fakta-fakta menarik dari Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional? Yuk, simak ulasan di bawah ini.
1. Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional
Melansir kominfo.go.di, pada tahun 2017 silam, H.E. Willem Rampangilei menetapkan tanggal 26 April, sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional pada sosisalisasi persiapan perencanaan Hari Kesiapsiagaan Bencana yang bertempat di Graha BNPB. Selain, bertujuan untuk meningkatkan kewaspaadaan masyarakat mengenai bencana alam. Penetapan tersebut juga dilatarbelakangi oleh peringatan sudah 10 tahun ditetapkannya Undang-Undang No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang disahkan secara resmi pada 26 April 2007.
Di samping itu, peringatan tersebut juga menandakan bahwa betapa pentingnya Undang-undang tersebut. Pasalnya, berkat ditetapkannya Undang-undang tentang Penanggulangan Bencana, terbentuklah berbagai legislasi, kebijakan, dan program pemerintah yang mendukung penuh kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana alam.
Baca Juga: BNPB Catat 1.137 Bencana Terjadi di Indonesia hingga Maret 2022