26 April Hari Kekayaan Intelektual Indonesia: Cara Daftar

26 April diperingati sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual

Jakarta, IDN Times - Pada setiap tanggal 26 April, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (HAKI). Hari peringatan ini diselenggarakan oleh organisasi kekayaan intelektual dunia yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hari HAKI dibuat untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi akan pentingnya kekayaan intelektual. Hari HAKI diperuntukkan untuk merayakan kreativitas dan kontribusi para pencipta dalam perkembangan dunia. Berikut ini kami rangkum cara mendaftar hak kekayaan intelektual (HAKI).

Jenis kekayaan intelektual

26 April Hari Kekayaan Intelektual Indonesia: Cara DaftarSumber Gambar : jessicaannmedia.com

Terdapat beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang bisa kamu daftarkan. Berikut ini beberapa di antarnya:

1. Hak Paten, merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas hasil temuannya, biasanya di bidang teknologi.

2. Desain industri, hak eksklusif atas rancangan estetik dari suatu produk yang dikembangkan oleh sebuah industri.

3. Merek, sebuah gambar, nama, huruf, angka dan atau unsur lainnya yang digunakan sebagai tujuan branding sebuah usaha.

4. Indikasi geografis, sebuah tanda yang melambangkan asal usul suatu barang dan menetapkan ciri atau kualitas barang tersebut, seperti Champagne dari Prancis atau Nasi Basmati dari India.

5. Rahasia dagang, suatu informasi yang dimiliki suatu perusahaan tetapi tidak dimiliki oleh perusahaan lain di bidangnya karena memiliki nilai jual.

6. Perlindungan varietas tanaman, hak proteksi atas jenis tanaman yang dikembangkan melalui proses pemuliaan tanaman, dimana susunan genetik tanaman diubah sehingga menghasilkan jenis tanaman baru yang  kualitasnya lebih baik daripada aslinya.

Cara daftar Hak Kekayaan Intelektual

26 April Hari Kekayaan Intelektual Indonesia: Cara Daftarhttp://grafispot.blogspot.co.id/2016/06/cara-ampuh-meningkatkan-kreatifitas.html

Cara mendaftar Hak Kekayaan Intelektual ternyata sangat mudah dan cepat. Pemerintah kini sudah menyediakan layanan pendaftaran online agar lebih efesien. Sehingga, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di mana saja dan tidak perlu datang ke kantor.  Berikut tata caranya:

  • Melakukan registrasi akun di hakcipta.dgip.go.id
  • Klik menu hak cipta, lalu pilih permohonan baru
  • Mengisi semua formulir yang sudah disediakan
  • Mengunggah data pendukung yang dibutuhkan
  • Lakukan pembayaran
  • Pemeriksaan formalitas, kemudian lanjut untuk verifikasi
  • Terakhir, pencatatan ciptaan disetujui dan pencetakan sertifikat

Semoga dengan diperingati Hari Hak Kekayaan Intelektual, masyarakat mulai tersadar akan pentingnya paten pada sebuah karya yang diciptakan. Mari kita berikan juga apresiasi dan dukungan untuk para insan kreatif yang sudah menciptakan karya-karya apiknya! Jadi, kira-kira karya apa yang bakalan kamu daftarkan?

Baca Juga: Hak Paten: Pengertian dan Jenisnya

Topik:

  • Bella Manoban
  • Cynthia Nanda Irawan
  • Stella Azasya
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya