TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat dan Tata Cara Menjadi Mualaf Selain Mengucap Syahadat

Sesuai syarat sah secara Islam dan hukum

instagram.com/xolovelyayana

Jakarta, IDN Times - Memilih agama atau keyakinan merupakan hak setiap orang. Termasuk orang yang memutuskan menjadi mualaf atau sebutan lain, orang non-muslim yang berpindah atau masuk Islam.

Saat ini, banyak orang yang tertarik dengan agama Islam dan memutuskan memeluknya. Beberapa di antaranya yang menjadi mualaf karena mendapat hidayah melalui mimpi, belajar Islam, dan pernikahan.

Menjadi seorang mualaf haruslah memiliki bekal dasar agama Islam terlebih dulu, memahami serta bersedia menjalankan rukun iman dan rukun Islam. Selain itu, ada beberapa syarat dan tata cara menjadi seorang mualaf seperti yang dirangkum IDN Times berikut ini.

Baca Juga: Putuskan Mualaf, Gadis Lampung Kembali Dipertemukan Bersama Orang Tua

1. Syarat menjadi mualaf yang sah secara Islam

Ikrar mualaf di Masjid Al-akbar Surabaya (MAS). Dok. Humas MAS.

Terdapat empat syarat menjadi mualaf yang sah secara Islam, seperti disampaikan Syeikh Abdul Qadir Al Jailani dalam kitabnya, Al Ghunyah, yaitu:

  • Mengucap dua kalimat syahadat

Sesuai dengan rukun Islam yang pertama, mengucap dua kalimat syahadat menjadi syarat utama masuk Islam. Adapun bacaan kalimat syahadat yang pertama, yaitu:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ

Asyhadu an la ilaha illallah.

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah.”

Kalimat syahadat kedua berbunyi:

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah.

Artinya: “Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

  • Sudah melakukan khitan

Khitan menjadi salah satu hal wajib bagi seorang muslim, karena termasuk dalam fitrah yang harus ditegakkan. Hukumnya bagi laki-laki adalah wajib, sedangkan untuk perempuan makruh. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب

Artinya: “Fitrah itu ada lima perkara: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Muslim: 257).

  • Mandi besar

Mandi besar atau mandi wajib dalam Islam bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas besar. Seperti diterangkan dalam hadis, mandi besar juga menjadi persyaratan bagi seseorang yang baru memeluk Islam.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya: “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu Daud).

  • Melaksanakan rukun Islam

Adalah suatu kewajiban bagi umat muslim untuk melaksanakan setiap hal yang terdapat pada rukun Islam. Di antaranya yaitu membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan salat, puasa, zakat, dan haji (bila mampu).

2. Syarat menjadi mualaf yang sah secara hukum

Ustaz Choliq Idris saat ngaji bareng mualaf di studi digital MAS. (Dok. Ust. Choliq Idris)

Selain empat syarat sebelumnya, calon mualaf perlu melengkapi pula beberapa persyaratan administrasi agar status mualafnya sah secara hukum syariat Islam. Mengutip Kantor Kementerian Agama, berikut syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan calon mualaf:

  • Surat pengantar dari kelurahan;
  • Fotokopi KTP atau KK atau paspor asli sebanyak tiga lembar;
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar;
  • Surat pernyataan masuk Islam bermaterai yang formulirnya didapatkan dari masjid besar setempat atau KUA;
  • Serta tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain.

3. Tata cara menjadi mualaf dengan proses di masjid

Ikrar mualaf di Masjid Al-akbar Surabaya (MAS). Dok. Humas MAS.

Bagi yang ingin menjadi mualaf dan sudah memenuhi persyaratannya, kamu bisa melangsungkan proses mualaf di masjid terdekat atau KUA. Adapun beberapa hal yang perlu kamu perhatikan untuk menjadi mualaf di masjid, yaitu:

  • Niat ikhlas tanpa paksaan dan tekanan dari pihak lain.
  • Menyerahkan syarat administrasi yang telah disebutkan pada poin 2 pada pengurus masjid yang ditunjuk.
  • Membawa dua saksi muslim.

Setelah proses menjadi mualaf selesai, kamu akan didampingi pembimbing dan mendapat sertifikat mualaf. Dokumen tersebut penting sebagai kelengkapan data administrasi negara saat mengganti status agama nantinya.

Baca Juga: Ingin Mencari Kedamaian, Warga Prancis Ini Jadi Mualaf 

4. Mengganti status agama secara administratif untuk mualaf

Cyndyana Lorens adik Kriss Hatta mualaf. (instagram.com/cyndyanalorens)

Setelah sah menjadi mualaf di mata agama, selanjutnya kamu perlu mengubah status agama di KK, KTP, dan paspor, bila dibutuhkan untuk dapat diakui secara hukum.

Caranya mudah kok, kamu tinggal datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) wilayah setempat. Ada beberapa berkas yang harus kamu lengkapi, yaitu:

  • Surat pengantar dari kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP dan KK masing-masing sebanyak satu lembar.
  • Sertifikat mualaf.
  • Mengisi formulir perubahan biodata dan formulir permohonan KTP dan/atau KK dari kelurahan.
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar.
  • Materai 10.000 untuk surat pernyataan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya