TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Kelurahan di DKI Jakarta Raih Piagam Lingkungan Asri Kota Lestari

Pemprov DKI Jakarta beri penghargaan kepada enam kelurahan

Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jumat (5/4/2024)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Enam kelurahan di DKI Jakarta berhasil meraih penghargaan Lomba Jakarta Gotong Royong 'Lingkungan Asri Kota Lestari' dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balairung Balai Kota Jakarta, Jumat (5/4/2024). 

Adapun 6 kelurahan yang meraih penghargaan sesuai Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024, yakni:

1. Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat

2. Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara

3. Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat

4. Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

5. Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur

6. Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu

Baca Juga: Polemik Kampung Bayam, Heru Klaim Sudah Temui Warga KSB di Nagrak

1. Apresiasi terhadap seluruh kelurahan

Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jumat (5/4/2024)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Meski hanya 6 yang keluar sebagai pemenang, namun Heru memberikan apresiasi kepada seluruh kelurahan di Jakarta yang ikut berkontribusi meramaikan acara perlombaan.

"Apresiasi sebesar-besarnya juga diberikan kepada kelurahan lainnya yang belum terpilih sebagai pemenang, untuk tetap memberikan upaya terbaiknya demi mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global yang berkelanjutan," kata Heru, dikutip Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Lebaran, Heru Budi Akan 'Open Office' di Balai Kota

2. Lomba berlangsung 9 pekan, dari 1 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024

Penjabat (PJ) Heru Budi Hartono di Monas, Jumat (5/4/2024)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, Lomba Jakarta Gotong Royong 'Lingkungan Asri Kota Lestari' ini diselenggarakan sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2023. 

"Lomba ini berlangsung selama sembilan pekan, dari 1 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024, dengan kriteria penilaian yang mencakup kerja bakti dan keaktifan Bidang Pengelolaan Sampah lingkup Rukun Warga (BPS RW)," ucap Asep.

Baca Juga: Pesan Heru Budi ke Pemudik agar Titip Rumah pada Lurah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya