TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amnesty Internasional: Situasi Hukum di Indonesia Memburuk

Banyak masyarakat sipil mendapat tindakan kriminalisasi

Laporan Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (24/4/2024). IDN Times/Sherlina Purnamasari

Jakarta, IDN Times - Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.

Laporan tahunan HAM Global Amnesty menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Mulai dari pelanggaran hak warga sipil dalam konflik bersenjata, penolakan terhadap keadilan berbasis gender, faktor ekonomi perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat terpilih termasuk masyarakat adat, hingga ancaman teknologi baru terhadap pengurusan hak rakyat Indonesia. 

"Para pengunjuk rasa sering ditangkap, dan kekerasan digunakan untuk membubarkan protes damai. Pihak berwenang terus mengkriminalisasi individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi, termasuk yang menyampaikan ekspresi politiknya secara damai terkait kemerdekaan Papua, dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan negara,” kata Wirya Adiwena di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, dikutip Jumat (26/4/2024). 

Baca Juga: AS Rilis Laporan HAM di Xinjiang, China: Standar Ganda!

1. Kebebasan ekspresi masyarakat terancam

Press conference laporan Amnesty Internasional Indonesia. IDN Times/Sherlina Purnamasari

Menurut laporan Amnesty Internasional Indonesia, banyak masyarakat sipil yang terus mendapatkan tindakan kriminalisasi dari aparat, terutama saat menggelar aksi demonstrasi.

Wirya mengungkap, tahun 2023 tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat mereka secara damai.

Kemudian, aktivis lingkungan hidup Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, divonis bersalah atas ujaran kebencian di platform Facebook. Dalam kasus ini, Daniel Frits mendapat hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp5 juta karena melanggar Pasal 45A Jo, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: Ketua KPU Dilaporkan Atas Dugaan Tindakan Asusila, Ini Kata Komnas HAM

2. Aparat gunakan kekerasan untuk bubarkan aksi massa

26 Terdakwa aksi bela rempang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Wirya mengungkapkan, di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, negara tidak melakukan konsultasi yang berarti dengan masyarakat terkait proyek pembangunan yang mengancam akses Masyarakat Adat Tempatan ke tanah leluhur mereka.

Aparat kepolisian setempat justru menggunakan gas air mata, meriam, dan peluru karet kepada masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan.

Baca Juga: Dirjen HAM Soroti Hak Dasar Para Korban Kasus TPPO Magang Jerman

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya