TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Industri Pariwisata di Kepulauan Seribu Diawasi Selama Ramadan

Pendataan industri pariwisata Kepulauan Seribu Selatan

Dok. ANTARA

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mendata industri pariwisata yang ada di Kepulauan Seribu Selatan dalam rangka mengawasi praktik usaha saat Ramadan 1445 Hijriyah.

"Kami melakukan pengecekan legalitas izin usaha yang dimiliki oleh industri pariwisata serta memonitor pelaksanaan penerapan pengendalian penyelenggara usaha pada bulan Ramadhan," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Sonti Pangaribuan, di Jakarta, mengutip ANTARA, Sabtu (23/3/2024). 

Baca Juga: Ini Alasan Heru Budi Pilih Kepulauan Seribu untuk Proyek Food Estate

1. Mengecek fasilitas dan kebersihan

ilustrasi hotel (unsplash.com/Valeriia Bugaiova)

Ia mengklaim, pihaknya telah mengecek fasilitas dan kebersihan homestay atau rumah singgah yang bekerja sama dengan pemerintah setempat.

"Kegiatan ini dilakukan di Pulau Tidung, Pulau Payung, Pulau Pari, dan Pulau Bidadari," ujarnya. 

Lebih lanjut, Sonti memberi imbauan kepada pengusaha industri pariwisata di Kepulauan Seribu untuk meningkatkan standar dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada. 

Adapun hal-hal yang dilarang dalam regulasi yang dimaksudkan, yakni tidak mempekerjakan karyawan di bawah umur, perjudian, minuman keras, prostitusi, narkoba, dan tindak pidana lainnya

Baca Juga: Heru Akan Bangun Food Estate di Kepulauan Seribu

2. Monitoring tempat pariwisata sesuai dengan aturan negara

Ilustrasi wisatawan memadati Pantai Parangtritis, Bantul. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.)

Kegiatan monitoring perizinan usaha ini sudah terlebih dahulu dilakukan di Pulau Penduduk dan Pulau Resort di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Pada Sabtu, Pemkab menyusuri Pulau Tidung, Pulau Pari, hingga Pulau Bidadari.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Pantai Popoh Tulungagung: Lokasi, Rute, dan Harga Tiket Masuk

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya