Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KK
Ada yang pernah tahu tentang Agama penghayat kepercayaan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pencantuman kolom agama kerap membuat bingung para penghayat kepercayaan. Pasalnya, mereka tidak bisa mencantumkan kepercayaan mereka di dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Mereka hanya memiliki dua pilihan: mencantumkan satu dari enam agama mayoritas yang dianut penduduk Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu; atau mengosongkan kolom agama.
1. Diskriminasi pemeluk penghayat kepercayaan bukan hal baru.
Selama ini para penganut kepercayaan kerap mendapatkan diskriminasi akibat pengosongan kolom agama pada KTP mereka. Sulitnya mendapat pekerjaan hingga mengurus kematian pernah mereka alami.
Peristiwa tersebut dialami oleh Engkus, seorang penganut penghayat kepercayaan. Dilansir dari Kompas, pada tahun 2001, sang ibu meninggal dunia. Sebelum meninggal, sang ibu berpesan untuk dimakamkan di Ciamis, Jawa Barat.
Namun setibanya di kampung halaman, mobil jenazah dihentikan warga yang menolak ibunya dimakamkan di sana dengan alasan “Tidak punya agama”.
Sebagai seorang anak tentulah Engkus merasa sedih melihat jenazah ibunya ditolak seperti itu. Walaupun ia telah menjelaskan mengenai status kepercayaannya. Setelah melalui perundingan yang panjang, akhirnya disepakati bahwa jenazah ibunya harus disalatkan terlebih dahulu sebelum dimakamkan.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.