TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KK

Ada yang pernah tahu tentang Agama penghayat kepercayaan?

Tribun Medan/ Riski Cahyadi

Pencantuman kolom agama kerap membuat bingung para penghayat kepercayaan. Pasalnya, mereka tidak bisa mencantumkan kepercayaan mereka di dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Mereka hanya memiliki dua pilihan: mencantumkan satu dari enam agama mayoritas yang dianut penduduk Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu; atau mengosongkan kolom agama.

1. Diskriminasi pemeluk penghayat kepercayaan bukan hal baru.

http://www.sinarharapan.co

Selama ini para penganut kepercayaan kerap mendapatkan diskriminasi akibat pengosongan kolom agama pada KTP mereka. Sulitnya mendapat pekerjaan hingga mengurus kematian pernah mereka alami.

Peristiwa tersebut dialami oleh Engkus, seorang penganut penghayat kepercayaan. Dilansir dari Kompas, pada tahun 2001, sang ibu meninggal dunia. Sebelum meninggal, sang ibu berpesan untuk dimakamkan di Ciamis, Jawa Barat.

Namun setibanya di kampung halaman, mobil jenazah dihentikan warga yang menolak ibunya dimakamkan di sana dengan alasan “Tidak punya agama”.

Sebagai seorang anak tentulah Engkus merasa sedih melihat jenazah ibunya ditolak seperti itu. Walaupun ia telah menjelaskan mengenai status kepercayaannya. Setelah melalui perundingan yang panjang, akhirnya disepakati bahwa jenazah ibunya harus disalatkan terlebih dahulu sebelum dimakamkan.

2. Upaya menghentikan diskriminasi.

http://www.kebumenekspres.com

Aturan mengosongkan kolom agama pada KTP dan KK bagi para pemeluk penghayat kepercayaan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Penduduk.

Namun kenyataannya di lapangan, aturan tersebut justru menimbulkan diskiminasi bagi pemeluk penghayat kepercayaan sebagaimana cerita Engkus di atas.

Hal tersebut kemudian menggerakkan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirat, Arnol Purba, dan Calrim untuk mengajukan uji materi terhadap ketentuan undang-undang tersebut dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, dikutip dari Kompas.com.

3. Untunglah Majelis Hakim mengerti keresahan mereka. Melalui Putusan Mahkahah Konstitusi, kini mereka dapat mencantumkan kepercayaannya.

http://nasional.kompas.com

Akhirnya, penantian mereka terjawab. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2017 mengabulkan seluruh permohonan mereka. Hakim menegaskan bahwa ketentuan pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan dalam Undang-undang Administrasi Penduduk telah melanggar UUD 1945.

Dengan kata lain, sekarang mereka diperbolehkan untuk mencantumkan “Penghayat Kepercayaan” di KTP maupun KK.

Verified Writer

darajingga

Underdog

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya