Ini Deretan Pasal RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Ekspresi dan Demokrasi
Pidana penjara menanti jika menghina pemerintah atau pejabat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perbincangan publik masih ramai soal draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang memuat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.
Pasal tersebut di antaranya terkait penghinaan presiden, penghinaan pemerintah yang sah, penghinaan kekuasan umum/lembaga negara, hingga pasal unjuk rasa atau aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan.
Berikut deretan pasal pada draf final RKUHP yang dinilai bisa mengancam kebebasan berpendapat hingga demokrasi, yang dirangkum IDN Times, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Deretan Pasal Bermasalah di Draf Final RKUHP, Ada soal Live Streaming
1. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
Draf final RKUHP yang mengatur soal penghinaan presiden dan wakil presiden, yang masih menuai banyak pro dan kontra tertera pada Pasal 218, 219, dan 220. Berikut bunyinya:
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Baca Juga: Draf Final RKUHP Atur Hukuman Diskriminasi Ras hingga Agama