KLHK Tahan Koordinator Perkebunan Sawit Ilegal 14,5 Hektare di Bangka
Tersangka diancam hukuman penjara maksimum 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan tersangka yang mengkoordinasikan operasi perkebunan sawit ilegal di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Lahan tersebut disebutkan seluas 14,5 hektare.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Cepi Arifiana mengungkapkan, tersangka berinisial A ditahan karena dugaan melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.
"Penanganan kasus ini berawal dari adanya pengaduan ke pos kami, pos penegakan hukum di Bangka Belitung adanya aktivitas perusakan hutan dan lingkungan di Kabupaten Bangka tepatnya di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan," kata Cepi dalam konferensi pers di Kantor KLHK Jakarta, dipantau secara virtual, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: KLHK Anggap 4 Perkara Kejahatan Hutan di PN Makassar Bersejarah
Baca Juga: 9 Pesona Bangka Botanical Garden di Bangka Belitung, Mirip Nami Island
1. Tersangka A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 1 Juli 2022
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Gakkum KLHK melakukan patroli bersama dengan melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung ataupun pemangku kepentingan yang berhasil menemukan aktivitas perkebunan ilegal. Adapun salah satu bukti yang ditemukan yaitu ekskavator yang diduga merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bangka.
Tersangka A, yang merupakan koordinator dari kegiatan perkebunan ilegal itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 1 Juli 2022 di Rumah Tahanan Salemba Jakarta.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi maupun tersangka diduga luas yang telah dibuka untuk kegiatan perkebunan seluas 14,5 hektare. Di mana di dalam 14,5 hektare ini tadi berdasarkan olah TKP yang sudah tertanam oleh kelapa sawit ada sekitar 9 hektare, dan kegiatan ini dilakukan sejak 23 Januari sampai 31 Mei 2022," katanya.
Editor’s picks
Baca Juga: Folu Net Sink, KLHK Berharap Serapan Karbon 140 Juta Ton pada 2030