TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nico Siahaan: RUU PDP Harus Rampung Sebelum Pertemuan G20

Berharap RUU PDP dapat disahkan Juni

Junico BP Siahaan saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi dengan tema ‘Mencari Titik Temu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi’ di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung pada Juli mendatang atau selambat-lambatnya pada November tahun ini.

Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan optimistis bahwa target penyelesaian RUU PDP pada November itu merujuk pada waktu sebelum pelaksanaan pertemuan G20 dengan Indonesia sebagai tuan rumah.

Hal itu diungkapkan Nico saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi dengan tema ‘Mencari Titik Temu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Dia beralasan, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum punya UU PDP. Dikhawatirkan, pada pembahasan agenda soal transaksi keuangan dengan luar negeri yang membutuhkan keamaman data, Indonesia akan menemukan kesulitan.

“G20 nanti salah satu materinya ini, mengenai pergerakan data secara internasional. Nah kalau kita sebagai tuan rumah belum UU PDP, dan kita satu-satunya loh, negara yang enggak punya dari G20," kata Nico.

Baca Juga: Data Pribadi Belum Aman, BEM KM UGM Desak Pemerintah Sahkan RUU PDP

1. Pentingnya RUU PDP untuk melindungi hak warga

Junico BP Siahaan saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi dengan tema ‘Mencari Titik Temu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi’ di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Nico yang merupakan politisi PDIP juga menjelaskan, RUU PDP penting untuk segera disahkan. Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut bisa menjamin dan melindungi hak warga negara seperti yang dicantumkan di UUD.

Apalagi belakangan banyak kasus kebocoran data dalam dunia industri digital, dan dengan RUU PDP nantinya diharapkan dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap industri digital. 

“Karena sampai sekarang, mana penyelesaian dari kasus-kasus kebocoran data? Enggak ada enclosure-nya, enggak ada ujungnya. Kalau kita bicara masalah kebocoran (data) BPJS, pasti ada yang harus dijaga, karena nanti ada panik. Tapi kita di Komisi I DPR RI juga harus tahu, mana hasilnya? Kami kan juga boleh dikasih tahu sebagai mitra," ungkap Nico.

Baca Juga: Data 6 Juta Pasien Bocor, PSI Desak DPR Sahkan RUU PDP

2. RUU PDP akan mengatur pergerakan data antar negara

IDN Times/Siti Nurhaliza

Nico menjelaskan, RUU PDP ini nantinya akan mengatur mengenai pergerakan data antarnegara. Maka, Indonesia perlu mempunyai aturan hukum yang sama kuat dengan negara tujuan.

“Negara-negara tersebut sudah mengatur perlindungan data pribadi, dan kemudian sudah mempunyai undang-undangnya. Mereka menghargai data-data tersebut dan mau melakukan kerja sama dengan negara-negara yang melindungi data pribadi masyarakatnya."

"Nah bagaimana kita mau bekerjasama kalau kita tidak mempunyai aturan hukum yang sama kuat dengan negara tujuan kita,” ujar Nico. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya