Data 6 Juta Pasien Bocor, PSI Desak DPR Sahkan RUU PDP

PSI minta DPR tak sepelekan kasus peretasan

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Juru Bicara Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, mengatakan DPR harusnya bisa berkaca pada kasus kebocoran data enam juta pasien yang saat ini sedang terjadi.

"Kali ini kawan-kawan di DPR RI mau cari alasan apa lagi untuk tidak segera mengesahkan RUU PDP? Kalau masih ada masalah di satu-dua pasal kan bisa dibicarakan, atau kalau perlu lakukan voting jika tidak ada titik temu," ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, RUU PDP sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) sejak 2020. Namun, DPR hingga kini tak kunjung melakukan pengesahan.

1. Belum ada kesepakatan di DPR

Data 6 Juta Pasien Bocor, PSI Desak DPR Sahkan RUU PDPIlustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Sigit mengatakan RUU PDP tak kunjung disahkan karena belum ada kesepakatan di DPR. Salah satunya, anggota parlemen belum sepakat soal posisi lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan perlindungan data pribadi.

“Kali ini kawan-kawan di DPR RI mau cari alasan apa lagi untuk tidak segera mengesahkan RUU PDP? Kalau masih ada masalah di satu-dua pasal kan bisa dibicarakan, atau kalau perlu lakukan voting jika tidak ada titik temu,” ucapnya.

Dia meminta kepada para anggota DPR untuk tidak menyepelekan kasus peretasan data pribadi.

Baca Juga: Enam Juta Data Pasien di Server Kemenkes Diduga Bocor dan Dijual

2. Enam juta data pasien di server Kemenkes diduga bocor dan dijual

Data 6 Juta Pasien Bocor, PSI Desak DPR Sahkan RUU PDPIlustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, mengungkapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sudah memerintahkan jajarannya untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan. Diduga, ada enam juta data yang diretas.

“Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, dan memulai proses penelusuran lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Dedy menjelaskan, Kemenkes juga tengah melakukan langkah-langkah internal merespons dugaan kebocoran data yang terjadi. Langkah internal itu, menurut Dedy, salah satunya berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

3. Minta seluruh penyelenggara sistem elektronik kelola data dengan baik

Data 6 Juta Pasien Bocor, PSI Desak DPR Sahkan RUU PDPIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Kementerian Kominfo meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik publik maupun privat yang mengelola data pribadi, agar secara serius memperhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi yang dilakukan PSE terkait, baik dari aspek teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

Mengutip ANTARA, dokumen yang diduga dijual belikan adalah informasi medis pasien Indonesia sebesar 720 gigabyte (GB). Pengunggah data menyebut ada enam juta data yang terdiri dari nama lengkap, rumah sakit, foto pasien, hasil tes COVID-19, hingga hasil pindai X-Ray.

Dokumen yang ditampilkan juga berupa keluhan, surat rujukan BPJS Kesehatan, hasil laporan tes lab, radiologi, dan terkait dengan persetujuan jalani isolasi COVID-19. Peretas mengklaim data ini dari server terpusat Kementerian Kesehatan Indonesia pada 28 Desember 2021.

Baca Juga: NIK Jokowi Bocor, Safenet Desak RUU Perlindungan Data Segera Disahkan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya