Ombudsman Buka 3 Malaadministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Apa saja 3 malaadministrasi Kemendagri terkait pengangkatan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga dugaan malaadministrasi terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkapkan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Ia mengungkapkan, temuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perludem.
"Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum tadi, Ombudsman menyampaikan tiga malaadministrasi," kata Robert.
Baca Juga: Achmad Marzuki Disebut Tak Lagi di TNI, Bisa Dilantik Jadi Penjabat
Baca Juga: Kemendagri Desak Pemda Percepat Serah Terima Barang Milik Negara
1. Penundaan dalam memberikan tanggapan informasi dan keberatan pelapor
Robert menyebutkan, dugaan malaadministrasi pertama yaitu, Kemendagri menunda berlarut-larut dalam memberikan tanggapan informasi dan keberatan dari masyarakat.
Menurut Robert, sampai saat ini Kemendagri belum memberikan tanggapan terhadap pelapor. Sehingga, menurut Ombudsman RI, Kemendagri melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Jadi, tidak ditanggapinya permintaan informasi maupun substansi keberatan dari para pelapor, menurut pandangan Ombudsman bertentangan dengan undang-undang pelayanan publik," kata dia.
Baca Juga: Kenapa Harus Ada Penjabat Kepala Daerah, Apa Bedanya dengan Pejabat?