TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hadir sebagai Saksi, Vicky Shu Pernah Digratiskan Umrah First Travel 

Pelantun "Mari Bercinta" itu memiliki status pertemanan dengan Anniesa.

IDN Times/Irfan Fathurohman

Laporan kontributor Depok Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum yang menolak disebutkan namanya menghadirkan penyanyi Vicky Shu dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3).

Vicky Shu dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat pemilik PT First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan itu.

1. Vicky Shu dipisahkan dari sembilan jemaah yang hadir sebagai saksi

IDN Times/Irfan Fathurohman

Diketahui dalam keterangan dalam persidangan, pelantun "Mari Bercinta" itu memiliki status pertemanan dengan Anniesa. Pertemanan mereka berawal ketika keduanya bertemu dalam ajang fashion show di New York di tahun 2015 September.

Artis yang tengah hamil  lima bulan itu menuturkan kenal sosok Anniesa sebagai desainer  busana kala itu. Vicky mangaku tidak mengetahui bahwa Anniesa pemilik PT. Frist Travel. Sedangkan Vicky berstatus desainer sepatu. Keduanya merupakan delegasi dari Indonesia dalam ajang fashion show.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus First Travel Tidak Mengajukan Eksepsi

“Lalu dengan harga semahal itu tidak ada yang membedakan?” tanya Penuntut Umum.

“Karena itu dadakan, saya mendapatkan kamar sendiri tanpa sharing dengan orang lain, selebihnya sama,” jawab Vicky.

2. Vicky berangkat umrah untuk pertama kalinya dengan paket reguler Rp34 juta

IDN Times/Irfan Fathurohman

Hakim Ketua Subandi menanyakan kepada saksi Vicky tentang fasilitas yang diterimanya. Vicky menjawab “Sama seperti para jemaah yang lain, akomodasi pesawat, seragam, penginapan, transportasi selama di sana.”

Baca juga: Obral Umrah Hingga Tahan Visa, Ini Kebobrokan First Travel

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya