Hati-Hati Sewa Jasa Kursi Roda di Masjidil Haram, Pilih yang Resmi
Tarif sewa jasa kursi roda berbeda-beda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makkah, IDN Times - Sebagian jemaah haji Indonesia saat ini sudah berada di Kota Makkah, setelah selesai melaksanakan ibadah arbain di Kota Madinah. Di Kota Makkah, jemaah melaksanakan ibadah umrah, sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Kholilurahman mengingatkan jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sa'i dengan jalan kaki, agar menggunakan jasa kursi roda yang disediakan petugas di Masjidil Haram.
Namun perlu diingat, jemaah harus menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi yang tersedia di Masjidil Haram. Hal ini penting, karena sebelumnya ada lima jemaah lanjut usia (lansia) yang menggunakan kursi roda saat tawaf pada Minggu (4/6/2023), dihentikan penjaga Masjidil haram, karena menggunakan jasa pendorong ilegal. Mereka sempat diamankan dan diperiksa.
Baca Juga: Kursi Roda dan Mobil Golf untuk Jemaah Haji di Bandara Madinah Gratis
1. Penjaga Masjidil Haram mendatangi jemaah saat tawaf
Kelima jemaah lansia itu berasal dari embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG). Sebelum menyelesaikan tawaf, penjaga Masjidil Haram mendatangi kelima jemaah tersebut. Lima orang pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, lima jemaah terdiam di atas kursi roda di lintasan tawaf.
Kelima jemaah itu diketahui menggunakan jasa kursi roda ilegal setelah petugas haji dari perlindungan jamaah bernegosiasi dengan penjaga Masjidil Haram. Kelima jemaah itu pun diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.
Baca Juga: 2 Jemaah Menunaikan Ibadah Haji Meski Tak Bisa MelihatÂ