TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jemaah Haji Tertabrak Mobil di Makkah, Segera Jalani Operasi

Biaya perawatan ditanggung Pemerintah Arab Saudi

Ilustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Seorang jemaah calon haji bernama Sarjaka Ngadiman Nitikrama tertabrak mobil di Makkah, Arab Saudi. Akibat peristiwa itu, Sarjaka mengalami patah tulang di bagian lengan atas dan akan segera menjalani operasi.

"Kondisi jemaah, tadi kita sudah menjenguk alhamdulillah bisa berkomunikasi dengan normal. Informasi dari rumah sakit, besok pagi insyaAllah lengan kiri atas rencana akan dioperasi," kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Mukhammad Khanif di Makkah, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (25/6/2022).

Khanif membesuk Sarjaka yang dirawat di Rumah Sakit King Faisal Arab Saudi, untuk memberikan dukungan dan semangat kepadanya. Tampak kaki kiri pasien di gips dan lengan kirinya digendong.

Baca Juga: Cuaca Arab Tembus 46 Derajat, Dokter Tolong Jemaah Haji Kaki Melepuh

1. Kronologi kejadian

Jembatan Jemarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Sarjaka bercerita, kecelakaan itu terjadi pada Jumat (24/6/2022) malam sekitar pukul 21.45 Waktu Arab Saudi.

Waktu itu, selesai salat Isya, Sarjaka pergi membeli sabun untuk mencuci di mal yang tidak jauh dari hotel tempat ia menginap.

Saat akan kembali ke hotel, ia melihat mobil yang melaju masih jauh, lalu Sarjaka menyeberang jalan dengan sedikit berlari. Tanpa disangka, mobil tersebut tiba-tiba sudah di depan tubuhnya dan tak bisa dihindari terjadi tabrakan.

2. Keluarga korban di Tanah Air sudah dihubungi

Ilustrasi Jamaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Menurut Khanif, keluarga Sarjaka di Tanah Air sudah dihubungi terkait kondisi Sarjaka. Pria 63 tahun yang berangkat haji sendirian itu tampak berkaca-kaca ketika ditanyakan mengenai keluarganya.

"Kita sama-sama doakan semoga cepat sembuh dan kembali ke kloternya," kata Khanif.

Baca Juga: 3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalkan Versi Kemenag

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya