Kemenag Terbitkan Panduan Salat Hari Raya Idul Adha dan Berkurban 2022
Bila ingin berkurban, sembelih di rumah potong hewan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idul Adha pada Juli mendatang, Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi. Panduan bernomor 10/2022 ini dikeluarkan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan kurban.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir ANTARA, Sabtu (25/6/2022).
Dalam panduan tersebut, juga diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Baca Juga: Peneliti BRIN Ungkap Potensi Perbedaan Idul Adha 2022
1. Umat Islam diimbau tak memaksakan diri berkurban saat wabah sekarang ini
Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Tapi, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sekarang ini.
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
"Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan, dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)," kata dia.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Timika Kekurangan Stok Hewan Kurban