Mahfud MD Sebut Revisi UU Ciptaker Akan Dituntaskan Kurang 2 Tahun
Pemerintah jamin investasi yang sudah ditanam aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selesai kurang dari dua tahun. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker tidak sesuai dengan UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat, seperti dilansir ANTARA, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Komnas HAM: UU Ciptaker Bukti Pemerintah Tak Mendengar Aspirasi Rakyat
1. Pemerintah jamin investasi yang sudah ditanam aman dan punya kepastian hukum
Mahfud mengatakan, pemerintah menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.
Karena, ujar Mahfud, MK menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.
Mahfud memastikan, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.
"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker Agar Masuk Proglenas 2022