DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker Agar Masuk Proglenas 2022

Disebutkan, mekanisme revisi UU Cipta Kerja sederhana

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, memastikan DPR bersama pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan materiil UU Nomor 11 Tahun 2020. Nantinya revisi Undang-Undang tersebut akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

"Tugas kami di DPR hari ini menyiapkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Saya rasa tidak sulit, namun mekanismenya adalah harus diproses bersama-sama pemerintah untuk disepakati masuk Program Legislasi Nasional," kata Soebagyo dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional

1. Baleg sudah siapkan draf akademis sejak Jumat pagi

DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker Agar Masuk Proglenas 2022Ketua Bidang Penghubung Antarlembaga Politik DPP Partai Golkar Firman Soebagyo. (IDN Times/Sachril Agustin)

Soebagyo mengungkapkan, Baleg sudah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Bahkan Baleg sejak Jumat pagi telah menyiapkan draf akademis dan rancangan Undang-Undang tersebut.

"Karena itu menjadi syarat utama yang harus dipenuhi dalam penyusunan Undang-Undang," ucapnya.

2. Bagaimana mekanisme revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020?

DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker Agar Masuk Proglenas 2022Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Soebagyo menyebut, untuk mekanisme revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sederhana. Karena menurutnya yang diubah hanya memasukkan frasa Omnibus Law.

"Saya rasa tidak sulit, namun mekanismenya adalah harus diproses bersama-sama pemerintah untuk disepakati masuk Program Legislasi Nasional, baik jangka panjang atau jangka pendek yang akan kita putuskan pada Desember ini," ujarnya.

3. MK putuskan UU Cipta Kerja segera diperbaiki karena bertentangan dengan UUD 1945

DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker Agar Masuk Proglenas 2022IDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan, Kamis (25/11/2021), hakim MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil sejumlah elemen buruh dengan memerintahkan pembentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja segera memperbaiki UU tersebut.

Sebab, UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK yang merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, dalam sidang yang digelar secara virtual.

Anwar menegaskan, bila ketentuan untuk menyelesaikan perbaikan tidak dipenuhi maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Namun, di sisi lain, MK menolak gugatan buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor Asing

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya