Menteri Tjahjo Perintahkan ASN Wajib Prokes Ketat di Kantor dan Rumah
Perintah itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Untuk memberikan teladan kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperintahkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.
Bukan hanya imbauan secara lisan, perintah ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat Edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan ditandatangani pada Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Ajak ASN Bantu Isoman-UMKM, Pemkot Depok Disindir Warga Kota Religi
1. Seluruh instansi pemerintah juga diminta optimalkan tim penanganan COVID-19
Dalam SE itu disebutkan, seluruh ASN harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di lingkungan kantor pemerintahan maupun di tempat tinggal masing-masing.
Selain itu, Menteri Tjahjo juga mengimbau seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 di setiap kantor pemerintahan sebagai pusat krisis.
"Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing," tutur Tjahjo, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Bantu Pembiayaan COVID-19, Pemkot Malang Potong Tunjangan ASN