Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape dan Rokok Elektronik Haram
Rokok dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa vape dan segala bentuk rokok elektronik haram. Fatwa ini sekaligus mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional, karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid, saat membacakan fatwa haram rokok elektronik di Yogyakarta, Jumat (24/1).
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Kelompok Ini Gencarkan GEPPREK
1. Menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain
Dilansir Antara, Wawan mengatakan, menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang dalam Alquran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.
Selain itu, Muhammadiyah juga menilai, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya, sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.