PPKM Jawa-Bali Diperpanjang untuk Transisi Menuju Endemik COVID-19
Empat kota di Jawa-Bali masuk PPKM Level 4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mendatang, mulai 22 sampai 28 Februari 2022. Perpanjangan ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ((Dirjen Adwil Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, PPKM diperpanjang sebagai salah satu upaya menanggulangi COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
Baca Juga: 4 Kota Ini Naik PPKM Level 4, Ini Aturan Pembatasan yang Berlaku!
1. PPKM diperpanjang sekaligus sebagai upaya untuk transisi menuju endemik COVID-19
Menurut Safrizal, PPKM diperpanjang sekaligus sebagai upaya untuk transisi secara bertahap menuju endemik COVID-19.
"Tentu dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujar Safrizal, dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kemendagri, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, aturan-aturan dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 sudah berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Epidemiolog UI: Meski Ada Omicron, RI Siap Masuk Fase Endemik 2022