TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPLN Kuala Lumpur Akan Hitung Surat Suara di Dewan Tun Razak PWTC

Penghitungan surat suara dikawal Polisi Diraja Malaysia

IDN Times/Imam Rosidin

Kuala Lumpur, IDN Times - Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat mengatakan, penghitungan surat suara Pemilu 2019 wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur bakal berlangsung di Dewan Tun Razak PWTC Jalan Tun Ismail Nomer 41 Kuala Lumpur, Malaysia.

Penghitungan suara berlangsung, Rabu (17/4) besok, mulai pukul 14.00 waktu setempat. Menurut Agung, penghitungan surat suara dilakukan di Dewan Tun Razak PWTC karena keterbatasan tempat di KBRI, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL).

Baca Juga: KPU Perbolehkan KPPS Isi Identitas Surat Suara dengan Stempel

1. Dalam penghitungan surat suara kelompok PPLN boleh diganti tapi ada syaratnya

IDN TImes/Mohamad Ulil Albab

Agung menjelaskan, dalam penghitungan surat suara nanti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) diperbolehkan diganti, jika ketua dan anggota berhalangan melaksanakan penghitungan surat suara. Tapi, syaratnya si pengganti pernah menjadi peserta Bimtek Pemilu 2019 Kuala Lumpur.

"Petugas KPPSLN yang bertugas harus menggunakan pakaian dan perlengkapan KPPSLN," kata Agung, seperti dilansir Antara, Selasa (16/4).

2. Penghitungan surat suara dikawal Polisi Diraja Malaysia

ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Menurut Agung, para saksi yang hadir dalam penghitungan surat suara harus menunjukkan surat mandat dari Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk Pilpres, dan surat dari DPP partai politik untuk Pemilu Legislatif.

"Untuk menjamin keamanan penghitungan surat suara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bisa ditempatkan di dalam gedung PWTC," katanya.

Baca Juga: TKN Jokowi Desak KPU Periksa Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya