TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Bantuan BUMN, PWI Siapkan Sanksi bagi Petugas yang Melanggar

Bantuan BUMN untuk kegiatan UKW harus diterima utuh

Dewan Kehormatan PWI Pusat (Dok. PWI Pusat)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sasongko Tedjo angkat suara terkait berita yang beredar, tentang dugaan terjadinya penyalahgunaan dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI.

Sasongko menegaskan, bantuan yang diberikan Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di 30 provinsi di Indonesia, harus diterima utuh oleh organisasi.

"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023", katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4/2023 ).

Baca Juga: Ciptakan Wartawan Berkualitas, PWI Gelar UKW di NTB

1. Bantuan dari Kementerian BUMN senilai Rp6 M

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo (Dok. PWI Pusat)

Bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN tersebut bernilai Rp6 miliar. Ada informasi yang menyebutkan, sekitar Rp2,9 miliar dari dana tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.

Dalam rapat Dewan Kehormatan PWI pada 2 April 2024, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, masalah dugaan penyalahgunaan dana tersebut dibahas dan didalami. Beberapa pengurus yang terlibat dalam pengelolaan pun telah diminta penjelasan atau klarifikasinya dalam rapat sebelumnya.

"Mekanisme di Dewan Kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya," tambah Sasongko.

Dia pun menjamin Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

2. Dewan Kehormatan siapkan sanksi

Dewan Kehormatan PWI Pusat (Dok. PWI Pusat)

Dewan Kehormatan PWI tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat, sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI, bagi pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.

"InsyaAllah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," kata Sasongko.

Da menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers, yang isinya mengandung spekulasi dan rumor serta tidak jelas sumbernya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir telah berkomitmen membantu sepenuhnya kegiatan PWI, khususnya UKW yang telah dan akan digelar di seluruh provinsi cabang PWI.

3. Dewan Kehormatan PWI minta seluruh pengurus jaga kepercayaan sebaik baiknya

Dewan Kehormatan PWI Pusat (Dok. PWI Pusat)

Menurut Sasongko, sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar, di organisasi PWI tidak semestinya terjadi tindak penyalahgunaan dana bantuan dari pihak mana pun, termasuk BUMN.

Selama ini, kata Sasongko, PWI telah menjaga reputasi dan kepercayaan dengan baik. Banyak sekali mitra kerja, baik pemerintah maupun BUMN yang selalu mendukung kegiatan PWI berupa UKW, Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), dan kegiatan lainnya. Dewan Kehormatan PWI meminta kepada seluruh jajaran pengurus untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan sebaik baiknya. Transparansi dan akuntabilitas adalah kata kunci.

"Wartawan sering melakulan kontrol sosial dan pengawasan terhadap pemerintah. Maka kita pun siap untuk diawasi kalau melakukan pelanggaran dalam berorganisasi," kata Sasongko.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya