TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang, Ini Kata Wamenag

Wamenag pastikan pernikahan itu tidak tercatat di KUA

Wamenag Zainut Tauhid (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini warganet di dunia maya dihebohkan oleh tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video yang beredar, terlihat mempelai perempuan mengenakan gaun putih dan jilbab dengan warna senada.

Terkait hal ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Dia memastikan, pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," tegas Wamenag di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Kemenag Ancam Sanksi Bila KUA Catat Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus

1. UU menyebutkan perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Wamenag menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

2. MK Pernah tolak gugatan pasal UU perkawinan

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Zainut menjelaskan, pada 2014 pasal itu pernah di judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam keputusannya, MK menolak gugatan judicial review tersebut.

"Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Viral Pria Muba Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ternyata Tak Tercatat KUA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya