TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Ini

Membayar pajak motor kini gak harus ke Gedung Samsat

Ilustrasi pelayanan SIM keliling (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Mengurus perpanjangan SIM atau STNK tahunan kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat. Sebab Polda Metro Jaya telah menyiapkan Samsat Keliling yang tersebar di 14 layanan di wilayah.

Keempat belas Samsat Keliling ini tersebar di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Nah, berikut daftar sebaran Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (21/7/2022).

Baca Juga: Tokopedia: Pembayaran E-Samsat di Medan Melonjak Hampir 10 Kali Lipat

1. Sebaran Samsat Keliling hari ini

Masyarakat menggunakan fasilitas pembayaran melalui mobil samsat di halaman Samsat Cinere. (IDNTimes/Dicky)

Berikut daftar 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi:

  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
  2. Samling Jakarta Utara di Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
  3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland
  4. Samling Jakarta Selatan di Lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  5. Samling Jakarta Timur di Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
  6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Karawaci Tangerang dan Palem Semi Karawaci
  7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
  9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro
  10. Samsat Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Perumahan Korpri Suradita
  11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi
  13. Samling Depok di halaman Samsat Depok
  14. Samling Cinere di halaman kantor Samsat Cinere.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua, Kejati Sita Rp5,9 Miliar 

2. Syarat memperpanjang pajak tahunan

Ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ada beberapa dokumen yang harus kamu bawa untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, yaitu STNK, BPKB, KTP, Asli beserta fotokopiannya. 

Lalu pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya