TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ferdy Sambo Terancam PTDH, Apa Itu?

Timsus Polri akan menggelar sidang etik pada 25 Agustus

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, terancam bakal di-PTDH. Langkah ini setidaknya bakal dilakukan dalam waktu dekat oleh Polri.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini Propam Polri masih terus memeriksa Ferdy Sambo.

"Kadiv Propam melaporkan bahwa ini masih dalam pemberkasan, insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Lantas, apa itu PTDH, berikut IDN Times rangkum di bawah ini.

Baca Juga: Sidang Etik Penentuan Nasib Ferdy Sambo Digelar Kamis 25 Agustus

Baca Juga: Kak Seto dan Polri Bahas Perlindungan Anak Ferdy Sambo Hari Ini

1. PTDH diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Upacara PTDH Bripka Irfan Setiawan, pelaku perampasan mobil mahasiswa Bandar Lampung dan penyalahguna narkotika. (IDN Times/Istimewa)

PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini merupakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sebabsebab tertentu.

PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa, sanksi etika, dan atau sanksi administratif.

Sanksi etika salah satunya, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Adapun sanksi etika tersebut dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.

Sementara itu, sanksi administratif salah satunya adalah PTDH. Sanksi administratif itu dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi, "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

2. Penyebab anggota dijatuhi sanksi PTDH

Upacara PTDH dipimipin oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dengan cara menggaris silang pada foto Imam Basuki Ricky Lodar/ IDN Times

Terdapat tiga kategori pelanggaran KEPP, ringan, sedang, dan berat. Apabila anggota Polri melakukan pelanggaran sedang dan berat dapat terancam terkena PTDH. Berikut kriteria pelanggaran anggota menurut Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 KEPP Pasal 17 Ayat 2 menyatakan, kriteria pelanggaran KEPP kategori sedang adalah, dilakukan dengan sengaja atau terdapat kepetingan pribadi dan/atau pihak lain.

Pada Pasal 17 Ayat 3, kriteria pelanggaran KEPP kategori berat adalah:

A. Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain
B. Adanya pemufakatan jahat
C. Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akubat hukum
D. Menjadi perhatian publik/; dan/atau
E. Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya