Ferdy Sambo Terancam PTDH, Apa Itu?
Timsus Polri akan menggelar sidang etik pada 25 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, terancam bakal di-PTDH. Langkah ini setidaknya bakal dilakukan dalam waktu dekat oleh Polri.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini Propam Polri masih terus memeriksa Ferdy Sambo.
"Kadiv Propam melaporkan bahwa ini masih dalam pemberkasan, insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Lantas, apa itu PTDH, berikut IDN Times rangkum di bawah ini.
Baca Juga: Sidang Etik Penentuan Nasib Ferdy Sambo Digelar Kamis 25 Agustus
Baca Juga: Kak Seto dan Polri Bahas Perlindungan Anak Ferdy Sambo Hari Ini
1. PTDH diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022
PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini merupakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sebabsebab tertentu.
PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa, sanksi etika, dan atau sanksi administratif.
Sanksi etika salah satunya, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Adapun sanksi etika tersebut dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.
Sementara itu, sanksi administratif salah satunya adalah PTDH. Sanksi administratif itu dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi, "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".