TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Geger Ada Pecahan Uang Kertas Rp1 Juta, Cetakan Terbaru?

Uang itu dipastikan tidak bisa untuk transaksi

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu lalu muncul video viral tentang uang kertas pecahan 1.0 yang disebut bernilai Rp1 juta di platform video TikTok. Kemudian video tersebut disebarkan kembali di Facebook pada 13 Maret 2022.

Dalam video berdurasi 11 detik, memperlihatkan uang kertas berwarna putih dan biru dan terdapat gambar wanita yang sedang menari.

"INDONESIA selembar 1 juta

Yang gaji nya /bln 3 jeti.cuma dpt 3 Lembr

uang baru 1jt//1lembar,"  tulis narasi dalam video tersebut.

Video yang disebarkan akun Facebook tersebut telah ditonton sebanyak 19 ribu kali dan mendapat 11 ribu komentar dari para warganet.

Lantas, benarkah ada uang kertas baru dengan pecahan Rp1 juta di Indonesia?

Baca Juga: Bayar Tol Gak Perlu Lagi Tempel Uang Elektronik Mulai Akhir 2022

1. Tidak bisa digunakan

Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim (Youtube.com/Bank Indonesia)

Melansir web Kominfo, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengklarifikasi bahwa uang yang terdapat dalam video tersebut merupakan uang spesimen uji cetak di Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan hanya digunakan untuk kepentingan internal Peruri saja.

Uang tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana yang ada di video tersebut.

Baca Juga: Potret Museum Uang Sumatera, Simpan Koleksi Uang Terlengkap 

2. Ciri uang rupiah

Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 yang dimuat di laman resmi Bank Indonesia, yakni uang rupiah memuat paling sedikit:

1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
5. Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
6. Tahun emisi dan tahun cetak.

Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat poin-poin di atas, sehingga uang specimen bukanlah sebagai alat pembayaran.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya