TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Pelecehan Motivator JE 10 Orang? Ini Deretan Janggal Kasusnya

Kasus sudah berjalan satu tahun lebih, pelaku masih bebas

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang motivator, JE, kembali diungkap di Podcast Deddy Corbuzier. Saat ini JE sudah berstatus terdakwa pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Malang.

Persidangan terhadap motivator sekaligus pendiri sekolah SPI Kota Batu, Jawa Timur ini tengah memasuki agenda sidang ke-19. Namun, korban menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan, karena terdakwa tak kunjung ditahan.

Korban setidaknya mengungkap hal itu di podcast Deddy Corbuzier pada Rabu (6/7/2022). Kata dia, tak sedikit hambatan yang dialaminya pada saat proses sidang. Seperti bukti baru yang ia serahkan setelah proses BAP ditolak mentah-mentah.

"Contoh seperti saya itu harus sesuai dengan BAP, misalnya keluar dari BAP itu jangan sampai dimasukkan, jadi ditolak" ujar korban dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Bujuk Rayu Motivator JE Sebelum Tiduri Korban: Kamu Akan Jadi Sesuatu

1. Bukti baru yang disodorkan korban selalu ditolak, beda dengan kubu JE

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena waktu kejadian sudah lama, korban perlu mengumpulkan bukti-bukti baru lagi. Namun bukti baru yang diajukan selalu ditolak. "Saat saya mau menyerahkan bukti-bukti baru, seperti foto, video dan recording, itu tidak boleh diputar," ujarnya.

Sedangkan pihak JE dengan mudahnya memberikan bukti-bukti baru demi meringankan kasus pelecehan seksual tersebut.

"Pengacara JE dengan mudahnya memberikan bukti-bukti baru, sedangkan kami ditolak," ucapnya.

2. Ancaman terhadap korban datang setelah mereka melaporkan JE

Ilustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya proses persidangan yang dinilai janggal, ancaman juga kerap diterima korban. Salah satu korban pelecehan seksual JE mengaku mendapat teror berupa ancaman dari orang tak dikenal. Hal itu terjadi setelah mereka membongkar perilaku JE.

Korban mengungkap pernah mendapat pesan akan dijemput oleh seseorang yang ingin mematahkan kaki mereka.

"Kalian ada ancaman ada macam-macam dari orang-orang itu?" tanya Deddy Corbuzier.

"Ancaman kita ngerasain. Salah satunya kita ada anonim yang ngirimin kita kayak 'kalian di mana, kita jemput, kita patahin kaki kalian, nggak usah macem-macem' kayak gitu," ujarnya.

Korban juga merasa tidak aman ketika berada di rumah saat kasus ini dibawa ke pengadilan. "Ngerasa ada orang yang mendatangi rumah," ujarnya.

"Makanya saat di pengadilan saya itu sampai make sure ini aman gak kita menyampaikan alamat, karena saking takutnya," kata korban. Bahkan sebelum proses sidang salah satu korban JE meminta keluarga pindah dari rumah yang selama ini ditinggali demi keamanan.

Baca Juga: Sempat Debat Sengit ke Motivator JE, Arist Merdeka Sirait Ngaku Geram

3. JE resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021, namun tidak ditahan sampai sekarang

Sidang putusan praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (24/1/2022) di PN Surabaya. (IDN Times/Fitria Madia)

Kasus tersebut pertama kali mencuat pada 29 Mei 2021. Saat itu, Komnas PA bersama tiga korban mendatangi Polda Jatim guna melakukan laporan adanya dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum pemilik sekolah di Kota Batu.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait langsung turun tangan mendampingi para korban untuk melapor ke Polda Jatim.

Adapun dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum pemilik sekolah saat itu adalah kekerasan seksual, fisik, verbal serta eksploitasi anak. Tak hanya tiga orang, saat itu korban yang sudah terdata oleh Komnas PA disebut mencapai 15 orang. 

Setelah melalui proses yang cukup panjang, kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku berinisal JE itu memasuki babak baru. Pada Kamis (5/8/2021) JE resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara selesai.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan kepada JE lantaran saat itu yang bersangkutan dianggap kooperatif. Hal tersebut sempat membuat Komnas PA kecewa lantaran dikhawatirkan tersangka bisa saja menghilangkan barang bukti atau lari ke luar negeri. 

"Setelah ini JE pasti akan dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka. Polisi bisa saja langsung menetapkan JE harus ditahan. Sebaiknya begitu," kata Arist saat itu usai ada penetapan tersangka. 

4. Korban yang tercatat dalam surat dakwaan hanya satu, padahal dalam pemberitaan yang beredar, korban mencapai lebih dari 10 orang

Sidang putusan praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (24/1/2022) di PN Surabaya. (IDN Times/Fitria Madia)

Setelah proses pelimpahan berkas selesai, sidang perdana dengan terdak JE akhirnya digelar di PN Malang pada 16 Februari 2022. Usai proses persidangan, Jubir PN Malang, Mohammad Indarto saat itu menyampaikan bahwa dakwaan yang diberikan kepada JE merupakan pasal alternatif yakni 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian alternatif kedua adalah pasal 81 ayat 2 UU tentang perlindungan anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP lalu alternatif ketiga adalah pasal 82 ayat 1, Jo pasal 76e, UU perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta alternatif pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Namun, yang cukup mengejutkan saat itu adalah korban yang tercatat dalam surat dakwaan hanya satu orang. Padahal dalam pemberitaan yang beredar, korban mencapai lebih dari 10 orang. 

"Patokan ada pada surat dakwaan yang diajukan penuntut umum. Saksi korban yang diajukan hanya satu orang," urai Indarto. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya