Masa Penahanan Fakarich Tersangka Binomo Diperpanjang 20 Hari
Masa penahanan lima tersangka lain juga diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menyebutkan, masa penahan Fakarich diperpanjang 40 hari ke depan.
"Tersangka FSP (Fakar Suhartami Pratama) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Chandra dilansir ANTARA, Selasa (17/5/20232).
Perpanjang masa penahanan ini karena masa penahan 20 hari di kepolisian telah habis, terhitung sejak ditangkap dan ditahannya tersangka Fakarich yakni dari 5 April hingga 24 April.
Baca Juga: Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Ditahan Bareskrim 20 Hari ke Depan
1. Masa penahanan tersangka lain juga diperpanjang
Selain Fakarich, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya yang juga habis masa penahanan tahap pertama pada kasus ini, yakni Brian Edgar Nababan (BEN), selaku manager Binomo Indonesia. Ia ditangkap dan ditahan sejak 1 April sampai 19 April.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 21 April sampai 30 Mei," ucap Chandra.
Tersangka lainnya yang juga diperpanjang masa penahanannya, yakni Wiky Mandara Nurhadi, selaku admin Telegram Indra Kenz, ditangkap dan ditahap sejak 7 April sampai 26 April, kemudian diperpanjang masa penahanan 40 hari terhitung sejak 27 April sampai 5 Juni.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan perpanjangan masa tahanan 40 hari terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, bersama ayahnya Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Masa tahanan Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang sejak 9 Mei sampai 17 Juni, sedangkan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, diperpanjang dari 11 Mei sampai 19 Juni.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Selasa, 10 April 2022.
Baca Juga: Mobil Ferrari Indra Kenz Disita, Barang Bukti Kasus Binomo Nambah Lagi