Survei, Apa Saja Program Kemendikbudristek yang Dinilai Manfaat
PTM usai pandemi dinilai sangat bermanfaat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam periode kedua masa jabatan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, kualitas pendidikan Indonesia nampak kian digenjot. Jokowi menunjuk Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan kemudian menggabungkan Riset dan Teknologi di bawah koordinasinya.
Sejauh ini, kurang dari tiga tahun, beberapa program telah djalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sebut saja seperti asesmen nasional, BOS langsung ke sekolah, Merdeka Belajar, dan PPDB Fleksibel.
Indikator Politik Nasional Indonesia pada Minggu, 19 Juni 2022, kemudian merilis survei nasional “Arah Baru Pendidikan Indonesia: Sikap Publik terhadap Kebijakan Kemendikbudristek”, untuk menilai sejauh mana program-program tersebut bermanfaat untuk publik.
Baca Juga: Menko PMK Ingin Kualitas Pendidikan Vokasi Meningkat
Baca Juga: Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan, Apa Bedanya?
1. Program PTM usai pandemi dinilai sangat bermanfaat
Mayoritas masyarakat menilai kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) pascapandemi COVID-19 dinilai sangat bermanfaat. Dalam rilis survei nasional Indikator Politik Indonesia, 42,8 responden umum menilai PTM sangat bermanfaat dan 46,5 persen cukup bermanfaat, dan hanya 3,8 persen menilai kurang bermanfaat dan 1,3 persen tidak bermanfaat.
"PTM setelah pandemi, Kemendikbud kembali mendorong sekolah dan kampus untuk melakukan pembelajaran tatap muka, di sini dinilai oleh mayoritas warga bermanfaat," ujar peneliti senior Indikator Politik Indonesia Rizka Halida.
Selain itu bantuan subsidi kuota data, bantuan uang kuliah tunggal (UKT), bantuan subsidi upah pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, 15 ribu relawan mahasiswa juga dinilai sangat bermanfaat.
Sedangkan program yang cenderung dinilai cukup bermanfaat adalah bantuan untuk pelaku budaya, Guru Penggerak, Matching Fund Vokasi, Sekolah Penggerak, dan Platform Merdeka Mengajar.
Sementara PPDB dengan membuka hingga maksimal 30 persen kuota untuk jalur prestasi, Asesmen Nasional, SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah, penolakan Bahasa Melayu sebagai bahasa ASEAN, dan Hak Belajar Tiga Semester meski dinilai bermanfaat, masih ada yang menilai kurang bermanfaat.