Ada Pelanggaran saat Masa Tenang Pilkada? Kamu Bisa Bantu Laporkan
#PilkadaSerentak2018 Masyarakat diminta mendukung KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memasuki masa tenang pada 24 hingga 26 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan agar seluruh alat peraga kampanye dari masing-masing pasangan calon di Pilkada serentak 2018, tidak dipublikasikan lagi.
Namun, terdapat beberapa pasangan calon nakal yang masih mempublikasikan alat peraga kampanye. Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, masyarakat juga bisa ikut membantu mengingatkan KPU, apabila masih terdapat alat peraga kampanye yang tersebar.
1. Masa tenang tiba, masyarakat diharapkan ingatkan KPU
Sabtu (24/6) pukul 00.00 WIB, KPU telah menutup masa kampanye pasangan calon di 171 daerah. Artinya, sebelum masuk pada hari pemungutan suara, pasangan calon memasuki masa tenang, yang harus terbebas dari kampanye.
Arief mengatakan masyarakat bisa turut berpartisipasi mengingatkan KPU atau Bawaslu, apabila masih ada alat peraga yang terpasang di jalan.
"Ingatkan KPU nya sebagai penyelenggara Pemilu, diingatkan. Parpol sebagai peserta Pemilu, diingatkan. Paslon nya diingatkan," kata Arief kepada IDN Times, di Hotel Borobudur, Sabtu (23/6).