TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amien Rais cs Minta Jokowi Bawa Kasus 6 Laskar FPI ke Pengadilan HAM 

TP3 yakini adanya pelanggaran HAM berat

Amien Rais (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, anggota TP3 yang hadir di Istana sebanyak tujuh orang, salah satunya adalah Amien Rais.

Dalam keterangan persnya, Mahfud mengatakan, TP3 meminta Presiden Jokowi untuk membawa kasus tewasnya 6 laskar FPI ke pengadilan HAM.

"Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Polri Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI  

1. TP3 meyakini adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus tewasnya 6 laskar FPI

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain itu, lanjut Mahfud, TP3 juga mengatakan kepada Jokowi bahwa mereka yakin ada pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut. Sehingga, mereka meminta kasus ini dibawa ke pengadilan HAM.

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," tutur Mahfud.

2. TP3 meminta Jokowi untuk menegakan hukum yang adil

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Tak hanya itu, Mahfud juga menyampaikan, ketujuh anggota TP3 ini turut meminta kepada Presiden Jokowi agar dilakukan penegakan hukum yang adil.

"(TP3 minta) harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil, dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu tanpa hak, maka ancamannya negara jahanam," ucap Mahfud mengutip pernyataan anggota TP3.

Baca Juga: LBH: 6 Laskar FPI Meninggal Tak Bisa Dituntut, Seperti Kasus Soeharto

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya