Awas! Tempat Usaha Bakal Ditutup Jika Langgar PPKM Darurat
Mal tutup, resto tak boleh makan di tempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Instruksinya, Tito menegaskan akan menutup usaha jika ada pelaku yang melanggar aturan selama PPKM Darurat diterapkan.
"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Instruksi Mendagri yang dikutip IDN Times, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan dengan Transportasi Umum di Masa PPKM Darurat!
Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang daerahnya berada di cakupan PPKM Darurat. Dalam Instruksi dijelaskan bahwa zonasi wilayah di PPKM Darurat disesuaikan dengan indikator yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tulis Instruksi Mendagri tersebut.
1. Instruksi Mendagri ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota
Baca Juga: PPKM Darurat, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik dan Terapkan Prokes