TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Tempat Usaha Bakal Ditutup Jika Langgar PPKM Darurat 

Mal tutup, resto tak boleh makan di tempat

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Instruksinya, Tito menegaskan akan menutup usaha jika ada pelaku yang melanggar aturan selama PPKM Darurat diterapkan.

"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Instruksi Mendagri yang dikutip IDN Times, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan dengan Transportasi Umum di Masa PPKM Darurat!

Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang daerahnya berada di cakupan PPKM Darurat. Dalam Instruksi dijelaskan bahwa zonasi wilayah di PPKM Darurat disesuaikan dengan indikator yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tulis Instruksi Mendagri tersebut.

1. Instruksi Mendagri ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota

Dok. Puspen Kemendagri

2. Kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika tak terapkan PPKM Darurat

Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Selain sanksi kepada pelaku usaha, Tito juga akan memberikan sanksi sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota, yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat.

Tito menyampaikan, apabila kepala daerah tidak melaksanakan aturan yang ia berikan, maka bisa dikenakan sanksi teguran hingga pemberhentian sementara.

"Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tulis Instruksi Mendagri tersebut.

3. Masyarakat akan dikenakan sanksi jika langgar aturan PPKM Darurat

Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Selain itu, dalam Instruksi Mendagri ini juga dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan di PPKM Darurat. Berikut isinya:

Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan

3) Peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta

4) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Baca Juga: PPKM Darurat, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik dan Terapkan Prokes

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya