PPKM Darurat, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik dan Terapkan Prokes

PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta masyarakat tak panik dan tetap mematuhi imbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu sehubungan dengan akan segera diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. 

“Agar masyarakat tidak menjadi panik, karena dengan adanya pembatasan sampai 100 persen working from home. Untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan-minuman, itu sebetulnya tidak menjadi masalah,” ujar Mendagri dalam keterangan persnya, Kamis (1/7/2021). 

Diketahui, pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat per 3 hingga 20 Juli 2021, ditandai dengan adanya pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring. 

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal tetap berjalan normal

PPKM Darurat, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik dan Terapkan ProkesIlustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap berjalan normal 100 persen, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

“Sektor kritikal seperti di antaranya logistik, transportasi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari itu masih dapat dilakukan, makanan minuman penunjangnya itu tetap jalan. Artinya, produksi makanan minuman logistik kebutuhan setiap hari masyarakat tetap jalan industrinya," jelasnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Disuruh Cari Jalan Keluar

2. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

PPKM Darurat, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik dan Terapkan ProkesIlustrasi PPKM Darurat. IDN Times/ istimewa

Mendagri juga menambahkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap jalan, tapi operasionalnya dibatasi sampai jam 20.00 dan kapasitasnya 50 persen.

"Saya kira bisa 50 persen ini, masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang,” tambahnya. 

Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen), sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

3. Sinergi dan kolaborasi antara semua pihak

PPKM Darurat, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik dan Terapkan ProkesMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Mendagri juga meminta pers dapat bersinergi dan membantu pemerintah untuk turut menyosialisasikan PPKM darurat dan segala ketentuannya dengan mengedepankan narasi positif agar masyarakat tak panik dengan langkah tegas yang diambil pemerintah. Langkah ini bukan tanpa alasan, tapi demi memutus rantai penyebaran COVID-19 serta efek dominonya. 

“Mohon bantuan media, betul-betul mohon bantuan narasinya supaya masyarakat confident bahwa memang ini harus dilakukan, 3 minggu ini memang harus kita lakukan dengan langkah yang tegas dan ketat,” tandasnya. 

Meski semakin diperketat dan dilakukan secara tegas, Mendagri menyampaikan kunci keberhasilan PPKM Darurat terletak pada sinergi dan kolaborasi antara semua pihak. Pemerintah pusat, bersama pemerintah daerah dan Forkopimda, hingga masyarakat harus bergerak bersama, satu visi, untuk bersama memutus rantai penyebaran COVID-19. (WEB)

Baca Juga: Pemprov Jabar Minta Masukan Pelaku Wisata Jalani PPKM Darurat

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya