Bagaimana Jika Kandidat Terjaring OTT dan Menang Pilkada? Ini Penjelasannya
Apa jadinya sebuah wilayah dipimpin koruptor?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Banyaknya peserta Pilkada 2018 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat publik bertanya-tanya, apakah proses demokrasi masih bisa diikuti atau tidak bagi calon pemimpin daerah itu?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pun menjelaskan tentang proses demokrasi para kandidat pada Pilkada yang terjerat hukum.
Baca juga: KPK Tolak Permintaan Wiranto Agar Tak Proses Kepala Daerah Saat Pilkada
1. Bagaimana jika kandidat yang menjadi tersangka menang dalam Pilkada?
Setelah menjadi tersangka, dan ternyata hasil suara menyatakan bahwa kandidat tersebut menang dalam pemilu, maka apa yang terjadi? Wahyu menyebutkan, pernah ada kejadian serupa pada 2015, seorang terpidana menang dalam pemilu.
Wahyu pun mengatakan, nantinya apabila ada terpidana yang menang dalam pilkada, maka kandidat tersebut tetap akan dilantik. Namun, setelah dilantik akan langsung diberhentikan.
“Kebetulan dia konteksnya kepala daerah. Jadi setelah diberhentikan, wakil kepala daerah naik jadi kepala daerah. Pernah ada preseden seperti itu,” Wahyu mencontohkan.
Baca juga: Pilkada 2018: Netralitas Polri Dipertanyakan, Ini Jawaban Kapolri