Bahar bin Smith Dilaporkan, Ini Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf
Publik bisa menilai sendiri dakwah yang baik dan tidak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Sumatera Selatan mendalami dugaan ujaran kebencian dengan memanggil Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan di Mapolda Sumatera Selatan. Namun, Bahar tidak memenuhi panggilan tersebut.
Bahar sedianya diperiksa pada Senin (3/12) setelah dilaporkan atas dugaan menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam salah satu ceramahnya yang dilakukan pada November 2018.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf pun menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada aparat. Meski begitu, kubu Jokowi membantah adanya kriminalisasi ulama dengan bergulirnya kasus ini di kepolisian.
Baca Juga: Diperiksa Hari ini, Bahar bin Smith Pilih Membusuk di Penjara
1. Kasus Bahar diserahkan TKN kepada kepolisian
Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni, mengatakan pelaporan Bahar bin Smith tersebut diserahkan kepada pihak penegakan hukum. Juli pun meminta agar Bahar mengikuti proses hukum.
"Saya gak tahu apakah dia seberani yang nampak di YouTube atau kemudian dia meminta penundaan pemanggilan. Tentu sebagai warga negara yang baik beliau mengikuti proses hukum dengan baik," kata Juli di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Baca Juga: Setelah Ahok Tersandung Penistaan Agama, 4 Kasus Turunan Ini Menyeruak ke Permukaan
Baca Juga: Bahar bin Smith Diperiksa, Buya Syafii: Isi Dakwah yang Sejuk Dong!