Bawaslu Loloskan Eks Napi Korupsi, Parpol Dianjurkan Tarik Calegnya
Demi mengurangi ketegangan publik terkait putusan Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan setidaknya 12 calon legislator (caleg) mantan narapidana korupsi. Keputusan ini menuai polemik di tengah masyarakat.
Keputusan Bawaslu meloloskan calon legislator dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. Aturan tersebut melarang partai politik mencalonkan calon legislator mantan narapidana korupsi, kekerasan seksual dan narkoba.
Menanggapi putusan Bawaslu tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tersebut memang tidak bisa disalahkan. Namun, salah satu cara lain keluar dari polemik tersebut adalah meminta partai politik yang bersangkutan untuk menarik kadernya.
1. Putusan Bawaslu harus ditaati
Arsul menyampaikan, terkait keputusan Bawaslu tersebut memang harus ditaati. Pasalnya, Bawaslu adalah lembaga ajudikasi yang memutuskan sebuah perselisihan atau sengketa.
"Ya memang harus ditaati. Terlepas kita seneng atau tidak seneng dengan keputusannya menurut saya," kata Arsul di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Baca Juga: Banyak Loloskan Caleg Napi Korupsi, Ini Pembelaan Bawaslu
Baca Juga: Caleg Eks Napi Korupsi: Diloloskan Bawaslu, Ditolak KPU