TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BEM SI Minta Jokowi Keluarkan Perppu, KSP: Tidak Ada Urgensinya 

Ngabalin sebut Perppu dikeluarkan jika ada yang darurat

Ilustrasi demo buruh (Dok. IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar jika pemerintah dan DPR tidak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya mereka mendorong Presiden Joko "Jokowi" Widodo membuat Peraturan Perundang-undangan (Perppu) untuk mencabut omnibus law tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan tidak ada urgensi bagi presiden untuk membuat Perppu. Menurutnya, tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo: Yang Demo Kemarin Belum Baca Hasil Omnibus Law UU Ciptaker

1. Ngabalin: Perppu dikeluarkan jika ada sesuatu yang darurat

(Ali Mochtar Ngabalin) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ngabalin menjelaskan presiden memang memiliki kewenangan untuk membuat Perppu jika terdapat situasi darurat. Namun, ia menilai dalam UU Ciptaker yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini, tidak ada urgensi bagi Jokowi untuk membuat Perppu.

"Terus mereka mendorong presiden untuk mengeluarkan Perppu, apa urgensinya? Pasal mana, ayat mana bahwa mereka menganggap ada sesuatu yang tidak sejalan dengan aspirasi-aspirasi dalam ketentuan pasal dan ayat dalam UU Ciptaker," kata Ngabalin saat dihubungi IDN Times, Senin (12/10/2020).

2. Ngabalin sebut masyarakat tak bisa melakukan penolakan jika DPR sudah sahkan UU

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Sumsel, Andi Leo (yang menggunakan tanjak) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terkait massa aksi, Ngabalin pun mempertanyakan apakah mereka memahami permasalahan yang disuarakan. Ngabalin menuturkan, seharusnya masyarakat tidak boleh menolak UU yang telah disahkan.

"Kalau dia mengerti hidup sebagai bangsa, sebagai sebuah warga yang baik, kan mengerti bahwa kalau itu masih dalam RUU atau draf, boleh dia protes. Boleh dia segala macam. Tapi begitu DPR telah memutuskan, tidak ada pilihan lain. Orang itu bisa menerima atau dia bisa mengajukan judicial review. Dia tidak bisa melakukan penolakan," ucap Ngabalin.

Baca Juga: Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya