BEM SI Minta Jokowi Keluarkan Perppu, KSP: Tidak Ada Urgensinya
Ngabalin sebut Perppu dikeluarkan jika ada yang darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar jika pemerintah dan DPR tidak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya mereka mendorong Presiden Joko "Jokowi" Widodo membuat Peraturan Perundang-undangan (Perppu) untuk mencabut omnibus law tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan tidak ada urgensi bagi presiden untuk membuat Perppu. Menurutnya, tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo: Yang Demo Kemarin Belum Baca Hasil Omnibus Law UU Ciptaker
1. Ngabalin: Perppu dikeluarkan jika ada sesuatu yang darurat
Ngabalin menjelaskan presiden memang memiliki kewenangan untuk membuat Perppu jika terdapat situasi darurat. Namun, ia menilai dalam UU Ciptaker yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini, tidak ada urgensi bagi Jokowi untuk membuat Perppu.
"Terus mereka mendorong presiden untuk mengeluarkan Perppu, apa urgensinya? Pasal mana, ayat mana bahwa mereka menganggap ada sesuatu yang tidak sejalan dengan aspirasi-aspirasi dalam ketentuan pasal dan ayat dalam UU Ciptaker," kata Ngabalin saat dihubungi IDN Times, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja