Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Sjarifuddin Hasan atau biasa dipanggil Syarief Hasan, mengaku saat ini MPR tidak membahas tentang amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia mengatakan MPR masih membahas tentang rencana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Di MPR sama sekali tidak ada (bahas amandemen 1945). Yang ada hanya pembahasan GBHN akan dihidupkan," kata Syarief Hasan dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: Ketua DPR: Hidupkan Kembali GBHN, Tergantung Kehendak Rakyat
Syarief menyampaikan, MPR saat ini masih mencari jalan keluar mengenai wacana menghidupkan kembali GBHN. Dia mengatakan MPR akan melakukan pendalaman dengan beberapa pihak terkait.
"Kita lagi memutuskan bahwa kita harus melakukan pendalaman dengan berinterkasi dengan masyarakat, akademisi, pakar-pakar dan stakeholder lainnya," ujar Syarief.
1. MPR akan melakukan pendalaman pada rencana menghidupkan kembali GBHN
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A 2. Usulan menghidupkan kembali GBHN dilontarkan Megawati Soekarnoputri
Pada tahun 2019, usulan menghidupkan kembali GBHN pertama kali dilontarkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Presiden Kelima RI itu mewacanakan diterapkannya kembali GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
"Arah politik pemerintahan yang disusun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sudah seharusnya ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara," kata Megawati di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (8/3/2018).
Ia mengatakan GBHN merupakan suatu kebijaksanaan umum penyelenggaraan negara Indonesia. GBHN memiliki turunan, yakni berupa garis-garis besar pembangunan berisi semacam cetak biru (blue print) rencana pembangunan nasional.
Lalu, isu menghidupkan GBHN kembali muncul ke publik lantaran hasil dari Kongres V PDIP di Bali pada 8-11 Agustus 2019. Dari hasil keputusan tersebut, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu ingin menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tinggi negara, yang menetapkan GBHN.
"Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional, perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NKRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dengan kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi salah satu hasil Kongres V PDIP.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Baca Juga: Skenario yang Bisa Diambil Jika Pembahasan Presiden 3 Periode Lolos