TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Larang Makan di Tempat Hajatan  

Tempat wisata di zona merah ditutup sementara

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Website/ekon.go.id)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang adanya hidangan makanan atau prasmanan di setiap acara yang digelar masyarakat. Jumlah tamu juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. 

"Tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi seperti disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Kasus COVID-19 RI Tembus 2 Juta Hari Ini, Jokowi Gelar Rapat di Istana

1. Tempat wisata di zona merah ditutup sementara

(Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke Ancol dan hingga Kamis (29/10) pukul 14.00 WIB pengunjung Ancol mencapai 23.000 orang) ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Pemerintah juga menutup sementara tempat wisata dan area publik lainnya di zona merah. Hal itu dilakukan guna mengurangi penyebaran COVID-19.

"Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen, dengan pengaturan dari Pemda. Dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Airlangga.

2. Kegiatan seminar di zona merah dilakukan secara daring

Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Airlangga juga menyampaikan kegiatan seminar di zona merah harus dilakukan secara daring. Sementara, di zona lain, kapasitas seminar hanya 25 persen.

"Jadi kegiatan rapat maupun seminar ini juga maksimal 25 persen dari kapasitas," ujar Airlangga.

Baca Juga: Kasus Terus Naik, RSUD Otista Siap Rawat Pasien COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya