Dipangkas Pemerintah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Masih ada libur panjang akhir pekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama 2021. Kebijakan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang digelar Senin (22/2/2021).
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Menko PMK Muhafjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama 2021 Dipangkas, dari 7 Jadi 2 Hari
1. Pemerintah pangkas 5 hari cuti bersama menjadi 2 hari
Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Sementara, cuti bersama yang tetap yaitu:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, Muhadjir mengatakan agar hal itu memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," tambah Muhadjir.
Baca Juga: Positivity Rate COVID-19 RI Tinggi, Menkes: Karena Hari Libur